Hukuman Pelaku Pembunuhan Sadis di Pesawaran
Pelaku (dua siswa SMP, usia 12-16 tahun) dijerat sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
 Pasal yang Diterapkan
- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana (ancaman dewasa: mati/seumur hidup/20 tahun penjara).
- UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2): Anak 12-16 tahun diancam maksimal setengah hukuman dewasa (yaitu 10 tahun penjara).
 Potensi Hukuman
- Maksimal 10 tahun di LPKA (lembaga pemasyarakatan anak), tapi prioritas diversi*(penyelesaian luar pengadilan) dengan rehabilitasi, konseling, atau pengawasan orang tua.
- Jarang hukuman maksimal; sering 5-8 tahun + pemantauan, fokus reformasi.
Kasus masih diselidiki; akhir ditentukan Pengadilan Anak.
Sumber: Tribun Lampung (Artikel terkait: "Perilaku menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran").
.