Mohon tunggu...
t si
t si Mohon Tunggu... Pelajar

Seorang yang hanya sedikit suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembunuhan Sadis Pemilik Salon Waria di Pesawaran

24 September 2025   09:42 Diperbarui: 24 September 2025   09:41 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukuman Pelaku Pembunuhan Sadis di Pesawaran

Pelaku (dua siswa SMP, usia 12-16 tahun) dijerat sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

 Pasal yang Diterapkan

- Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana (ancaman dewasa: mati/seumur hidup/20 tahun penjara).

- UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2): Anak 12-16 tahun diancam maksimal setengah hukuman dewasa (yaitu 10 tahun penjara).

 Potensi Hukuman

- Maksimal 10 tahun di LPKA (lembaga pemasyarakatan anak), tapi prioritas diversi*(penyelesaian luar pengadilan) dengan rehabilitasi, konseling, atau pengawasan orang tua.

- Jarang hukuman maksimal; sering 5-8 tahun + pemantauan, fokus reformasi.

Kasus masih diselidiki; akhir ditentukan Pengadilan Anak.

Sumber: Tribun Lampung (Artikel terkait: "Perilaku menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran").

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun