Mohon tunggu...
Cunyah Tantan
Cunyah Tantan Mohon Tunggu... Konsultan - Menyediakan artikel perpajakan yang mudah dimengerti oleh para pembaca.

Saat ini bergabung di Conviar Consulting Group

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Saja Ketentuan Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja?

1 Desember 2020   22:02 Diperbarui: 1 Desember 2020   22:06 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) pada tanggal 2 November 2020 di Jakarta. Undang-Undang ini terdiri dari 15 bab dan 186 pasal dan berjumlah 1187 halaman (terdiri pasal dan penjelasan pasal). Tujuan dibentuknya undang-undang cipta kerja adalah :

  1. Memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha kecil mikro serta industri nasional untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memperhatikan keseimbangan serta kemajuan ekonomi antar daerah.
  2. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
  3. Melakukan penyesuaian aturan yang berkaitan dengan keberpihakan penguatan dan perlindungan koperasi, usaha kecil mikro serta industri nasional.
  4. Melakukan penyesuaian aturan yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan iklim investasi, proyek strategis nasional namun tetap memperhatikan kepentingan nasional yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada ideologi Pancasila.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada beberapa ketentuan pasal tentang perpajakan yang diubah. Perubahan ketentuan tersebut masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada bagian Ketujuh. Dalam artikel ini khusus membahas pasal 111 yang memuat perubahan sebagian pasal pada UU No. 36 tahun 2008 (selanjutnya disebut UU Pajak Penghasilan).

Pasal 2 ayat 3 menurut UU Cipta Kerja : Subjek pajak dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) atau Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan mempunyai niat tinggal di Indonesia.

Pasal 2 ayat 3 menurut UU Pajak Penghasilan: Subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, ...............

Pasal 2 ayat 4 menurut UU Cipta Kerja: Subjek pajak luar negeri selain orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia adalah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, harus memenuhi persyaratan:

  • Tempat tinggal
  • Pusat kegiatan utama
  • Tempat menjalankan kebiasaan
  • Status subjek pajak dan/atau persyaratan lainnya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan untuk badan adalah yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau dapat menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia .

Pasal 2 ayat 4 menurut UU Pajak Penghasilan: Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan untuk badan adalah yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dan dapat menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Pasal 2 ayat 5 menurut UU Cipta Kerja : BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud ayat 4 UU Pajak Penghasilan Yang Direvisi

Pasal 2 ayat 5 menurut UU Pajak Penghasilan: BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud ayat 4 UU Pajak Penghasilan.

 

Pasal 4 ayat 1 huruf (g) menurut UU Cipta Kerja:  Yang menjadi objek pajak adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun