Mohon tunggu...
TRISKA YULIANANDA
TRISKA YULIANANDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemula wajib berkarya

Mencurahkan ide gagasan yang mengedukasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Status Kewarganegaraan dalam Upaya Repatriasi Pengungsi Rohingya

21 Juni 2021   21:15 Diperbarui: 21 Juni 2021   21:53 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi pengungsi Rohingya/ANTARA FOTO/Rahmad

Dalam hal ini, ASEAN beserta beberapa negara yang tergabung turut berulang kali menekankan upaya repatriasi para pengungsi dalam agenda-agenda pertemuan mereka. Seperti halnya pada agenda pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Nha Trang, Vietnam pada 17 Januari 2020 lalu yang menekankan bahwa upaya repatriasi adalah solusi untuk mengatasi krisis ini.

Melansir dari berita AntaraJatim, ASEAN telah berusaha membantu memfasilitasi proses repatriasi yang diupayakan melalui implementasi penilaian kebutuhan awal atau Preliminary Needs Assessment (PNA). PNA ini bertujuan untuk menilai kesiapan pusat-pusat penerimaan dan transit termasuk lokasi relokasi dan juga untuk mempersiapkan segala kebutuhan hidup para pengungsi Rohingya di negara asal mereka, Myanmar. ASEAN juga berencana untuk mendatangkan tim Comprehensive Needs Assessment yang memiliki tugas untuk mengidentifikasi kemungkinan area kerjasama di Myanmar khususnya di negara bagian Rakhine.

Namun, seiring dengan kemunculan pandemi Covid-19, upaya mendatangkan tim Comprehensive Needs Assessment tersebut belum dapat terlaksana. Walaupun tertunda oleh pandemi Covid-19, namun sudah ada beberapa proyek yang direkomendasikan dan akan dijalankan yang di antaranya yaitu proyek pembuatan FM radio melalui kerjasama dengan Myanmar Radio and Television, proyek peningkatan fasilitas pendidikan bagi pengungsi internal (internally displaced person), peningkatan kapasitas dan pelatihan di bidang peternakan dan penanganan penyakit binatang, serta pelatihan 200 sukarelawan di bidang kesehatan.

Berdasar pada hal ini, dapat diketahui bahwa selain tuntutan hak kewarganegaraan yang diajukan oleh pengungsi etnis Rohingya, hal lain yang juga menjadi hambatan dalam proses repatriasi ialah adanya pandemi Covid-19. Di samping itu, hal yang juga turut serta menjadi hambatan dalam proses repatriasi yakni adanya konflik internal, kudeta militer di Myanmar. Adanya kudeta militer di Myanmar ini justru akan semakin membuat para pengungsi khawatir dan takut untuk kembali karena pihak militer telah memegang penuh kendali atas kekuasaan.

Memang, upaya repatriasi para pengungsi Rohingya merupakan solusi baik untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, upaya repatriasi para pengungsi tersebut belum terlaksana dengan lancar karena mengalami beberapa hambatan, antara lain pandemi Covid-19, kudeta militer di Myanmar, dan terutama adanya tuntutan permintaan atas status kewarganegaraan. Ditegaskan kembali bahwa hak mendapat status kewarganegaraan merupakan hal penting bagi setiap umat manusia sebagai warga negara. 

Begitu pula dengan para pengungsi etnis Rohingya, tentu status kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus dimiliki saat kembali ke negara bagian Rakhine. Dengan dimilikinya status sebagai warga negara, mereka dapat merasa lega karena bisa mendapatkan jaminan perlindungan secara hukum dan dapat pula dijamin hak-haknya termasuk hak untuk mendapatkan keamanan. Selain itu, akan lebih baik pula jika proses repatriasi dapat dilaksanakan secara sukarela dan aman baik setelah pandemi Covid-19 maupun setelah situasi politik dalam negeri menjadi stabil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun