Dari awal bank Muamalat tidak pernah mengajak saya untuk memilih asuransi mana yang mau saya pakai, dan menurut pemikiran saya, pihak muamalat pun tidak membaca dengan seksama pasal2 yang mengatur perjanjian. Buktinya, mereka masih mengajukan refund premi asuransi padahal menurut pihak Al-Amin sudah ada di pasal 36. Saya tidak pernah mendapat copy polis asuransi, tidak pernah membaca syarat2 dan pasal2 di polis tersebut karena tidak diberi akses dan saya percaya saja ke Bank yang besar tsb.
Disini saya mengimbau kepada calon nasabah KPR, untuk aktif menanyakan asuransi apa yang dipakai dan dibaca satu persatu pasal polisnya. Jangan sampai seperti saya yang terus terang KECEWA terhadap BANK MUAMALAT dan ASURANSI SYARIAH AL-AMIN. Jangan2 ada pasal lain yang mempersulit proses klaim juga?Â
Lagipula, asuransi saya sudah batal, karena saya sudah tidak KPR di muamalat. Padahal di perjanjian itu saya bayar 3,6juta adalah selama 15 tahun. Jadi seharusnya kalau asuransi saya sudah batal, uang sisanya menjadi hak saya kan? Atau kalaupun tidak bisa refund, seharusnya asuransi saya tidak batal kan?
Regards,
Nia