Mohon tunggu...
TRI PUJI YULIANTI
TRI PUJI YULIANTI Mohon Tunggu... Freelancer - UNIVERSITAS JAMBI

HAI....... LEARN, THINK, POSITIVE

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rencana "Program Wajib Belajar 13 Tahun"?

10 April 2023   17:29 Diperbarui: 10 April 2023   17:34 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau RUU sidiknas mengintegrasikan dan juga mencabut 3 undang-undang terkait sistem pendidikan diindonesia salah satu poin penting dalam RUU Sidiknas adalah perluasan mengenai wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

perluasan program wajib belajar 13 tahun meliputi 10 tahun pendidikan dasar yaitu,satu tahun prasekolah 6 tahun tingkat sekolah dasar SD, 3 tahun tingkat SMP, 3 tahun tingkat SMA/SMK. Kepala badan standar kurikulum dan assement kemendikbudristek Anindito Aditomo menyebutkan wacana perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin akses pemdidikan bagi semua warga negara tanpa membedakan latar belakang. Secara besar, cara kedua pemerintah membuka sekolah ekolah baru dan kelas kelas baru atau pemerintah membri subsidi pada satuan pendidikan swasta yang sudah membrikan layanan atau kombinasi keduanya,ujar Anindito Aditomo

perlunya menekankan peningkatan partisiasi dan akses pendidikan bagi anak indonesia sebaiknya diperbaiki oleh pemerintah melalui perbaiakan kualitas dan kapasitas guru. Hal ini berupaya untuk bisa dilakukan dengan program pelatihan dan perbaikan kesejahteraan karena guru adalah bagian penting dalam sistem pendidikan. Selain itu, ada point perubahan lain dalam RUU sisdiknas diantaranya: pendanaan wajib belajar penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan mobilitas pelajar pesantren kesatuan pendidikan formal dan perubbahan status  pendidikan pancasila menjadi mata pelajaran wajib dari jenjang pendidikan dasar hingga jenjang menengah atas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun