Mohon tunggu...
Tri Oscar
Tri Oscar Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis lepas

Hidup untuk menginspirasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jadi Tumbal Penggelapan Dana Hibah, Pejabat Bawaslu "Menyanyi" dari Balik Jeruji

23 September 2018   15:11 Diperbarui: 24 September 2018   16:24 680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi menjadi salah satu masalah yang banyak dihadapi pemerintah di berbagai negara. Hal ini juga seringkali menjadi faktor penghambat sebuah negara untuk bisa maju dari keterpurukan. Bahkan pelaku korupsi tidak segan mengkambing hitamkan orang lain demi melindungi dan menutupi praktek korupsi yang dilakukannya.

Seperti yang dialami oleh Samudji Hendrik S.B salah seorang pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk negara mengaku menjadi korban kambing hitam sejumlah oknum pejabat yang berada di Bawaslu bekerjasama dengan oknum Pemprov Jatim.

Tidak tanggung-tanggung, nilai yang digelapkan dari anggaran dana hibah APBD Pemprov Jatim TA. 2013 sebesar Rp 142.253.329.000 yang diduga untuk memperkaya diri sendiri.

Akibatnya, Hendrik harus diganjar mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo dengan tuntutan 2 tahun 8 bulan, dan saat ini dia sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 3 bulan.

Hendrik terpaksa "menyanyi" lantaran kesal dari sejumlah orang yang terlibat, hanya dirinya yang harus mendekam di hotel Prodeo, sedangkan sejumlah pejabat komisioner Bawaslu yang dianggap paling bertanggung jawab dengan kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim senilai milyaran rupiah tersebut justru dilepas tanpa tuntutan sama sekali.

"Komisioner yang jelas-jelas saat dana dikucurkan memainkan trik korupsi justru divonis bebas, ini aneh bagi saya. Dan saya dapat informasi kalau mereka (Komisioner) mendapat bantuan dari pejabat Pemprov Jatim untuk dibantu agar bebas dari jeratan hukum." cerita Hendrik dengan nada kesal saat ditemui di Lapas Sidoarjo, Selasa (18/9/2018).

Hendrik berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia menemui dirinya di Lapas Sidoarjo dan melakukan investigasi terkait kasus korupsi dana hibah ini agar pejabat Bawaslu dan Pemprov Jatim yang terlibat dapat segera ditangkap dan diadili.

Terkait dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, Hendrik mengaku dirinya paling keras menentang sehingga beberapa kali dirinya mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari sejumlah pejabat Bawaslu dan Pemprov Jatim yang saat itu merasa terpojokan.

"Saya sempat dituduh sebagai otak di balik surat kaleng yang diarahkan ke Polda Jatim atas nama Sekar Melati" akunya.

Surat kaleng yang dimaksud berisikan tentang adanya penyelewengan dana hibah senilai Rp. 142 miliyar.

Hendrik mengaku mengetahui adanya penyelewengan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Bawaslu dan Pemprov Jatim karena saat itu dirinya menjabat sebagai salah satu pejabat yang ikut menandatangani surat pencairan dana hibah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun