Mohon tunggu...
Trio Muharis
Trio Muharis Mohon Tunggu... Penulis

Seorang pengangguran yang hoby menulis . memiliki cita-cita bekerja dan bergabung bersama keluarga kompas . pengalaman/keahlian penulis/editor/Redaktur dan wartawan media lokal daerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjalin Keadilan Sosial: Makna dan Wujud Nyata Sila Kelima Pancasila

30 April 2025   20:53 Diperbarui: 30 April 2025   20:53 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Tirto.id

Sila kelima Pancasila berbunyi: "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kehidupan yang adil, merata, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Nilai utama dalam sila ini adalah terciptanya keadilan tanpa diskriminasi serta adanya kepedulian terhadap sesama dalam berbagai aspek kehidupan --- ekonomi, pendidikan, hukum, dan sosial.

Makna Sila Kelima:Makna dari sila kelima mencerminkan harapan agar seluruh warga negara mendapatkan hak dan kewajiban yang setara. Tidak boleh ada kesenjangan yang terlalu lebar antara si kaya dan si miskin, antara kota dan desa, atau antara pusat dan daerah. Sila ini juga mengajarkan bahwa hasil pembangunan dan sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara merata.

10 Contoh Penerapan Sila Kelima dalam Kehidupan Sehari-hari:

  1. Membantu teman yang kesulitan ekonomi tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

  2. Berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong untuk kepentingan bersama di lingkungan tempat tinggal.

  3. Tidak memonopoli peluang usaha, memberi kesempatan orang lain untuk berkembang.

  4. Mendukung program pemerintah dalam pemerataan pendidikan seperti beasiswa untuk siswa kurang mampu.

  5. Membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

  6. Mendukung UMKM lokal sebagai bentuk penguatan ekonomi kerakyatan.

  7. Menolak praktik korupsi dan nepotisme yang merusak keadilan sosial.

  8. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun