Mohon tunggu...
Tri Lestari
Tri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Nurul Huda, OKU Timur

Menulis adalah jendela dari pikiran, membiarkan orang lain mengintip ke dunia yang kamu ciptakan dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan dan Guru Honorer 2025

7 Juni 2025   11:02 Diperbarui: 9 Juni 2025   23:33 274887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerimaan BSU (Sumber: netralnews.com)

Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Program ini dirancang khusus untuk memberikan bantuan finansial kepada karyawan bergaji rendah dan guru honorer guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Apa itu BSU?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. Program ini merupakan salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang dicanangkan pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional.

Artinya, setiap penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp300.000 yang akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar. Bantuan ini akan mulai cair pada 5 Juni 2025, meskipun besaran bantuan tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kriteria Penerima BSU 2025

Program BSU 2025 ditargetkan untuk dua kelompok utama:

1. Karyawan/Pekerja

- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

- Untuk pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak setara dengan UMP/UMK setempat

- Merupakan pekerja aktif yang terdaftar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun