Mohon tunggu...
Tria Melinda
Tria Melinda Mohon Tunggu... Administrasi - belum ada jabatan

hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mencegah Kerusakan Hutan

20 Mei 2022   12:19 Diperbarui: 20 Mei 2022   12:37 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kekayaan hutan Indonesia mencakup keanekaragaman flora, fauna. Hal ini menjadi kelebihan dan keunikan tersendiri dibandingkan dengan negara lain.

Ekosistem hutan yang sangat tinggi, serta kemampuan hutan dalam menyerap dan menyimpan karbon dapat mengendalikan kandungan karbon dalam atmosfer bumi yang sangat berguna dalam upaya untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup.

Keberadaan Indonesia di iklim tropis dan dilalui garis khatulistiwa menyebabkan banyaknya spesies endemik asli Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri.

Karunia yang diberikan-Nya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ekosistem hutan adalah salah satu ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan.

Catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem hutan register dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) hingga hutan menurut konsep tata ruang, telah terjadi evolusi kawasan hutan dari 147 juta ha (pada sekitar 1978-1999), menjadi 134 juta ha (1999-2009) dan menjadi 126 juta ha (pada 2009 sampai sekarang).

Data pada 2014 menunjukkan bahwa kawasan hutan yang diberikan izin seluas 33,2 juta Ha dari total luas kawasan hutan 126 juta ha. Alokasi perizinan kepada swasta mencapai 32,74 juta ha atau 98,53% dan kepada masyarakat1,35%.

Sambutan seragam Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pada peringatan Hari Bakti Rimbawan ke 36 tahun 2019 mengatakan, data pada akhir 2018 menunjukkan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan hutan yang diberikan izin seluas 6,49 juta ha dengan komposisi perizinan swasta 1,57 juta ha atau 24,70/0, izin kepada masyarakat 4,91 juta ha atau 75,54%.

Dengan demikian, terjadi evolusi alokasi dari semula pada periode hingga tahun 2014 dan pada periode 2015-2018.

Pada akhir 2018 tercatat area berizin seluas 39,72 juta ha dari total luas kawasan hutan126 juta ha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun