Mohon tunggu...
Accidental Traveler Yudhinia Venkanteswari
Accidental Traveler Yudhinia Venkanteswari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Call me Ririe. An accidental traveler, yet a zealous worker. Author of @JalanJalanHemat ke Eropa, globetrotter wannabe, ngaku backpacker tapi ga punya backpack, open water diver, it's just me anyway... Feel free to share my blog to others. :)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kena PHK? Move on Saja..

3 Januari 2016   11:49 Diperbarui: 8 Januari 2016   20:09 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anda pernah terpikir bakal kena PHK? Dulu saya sih enggak. Bekerja di sebuah perusahaan multinasional selama bertahun-tahun membuat saya berada dalam comfort zone. Berangkat kerja setiap hari dengan semangat, mengerjakan semua pekerjaan yang dapat diselesaikan hari itu, kemudian pulang ke rumah untuk beristirahat. Begitulah rutinitas saya beberapa tahun terakhir, hingga pada bulan Februari 2015 berita itu datang: perusahaan tempat saya bekerja akan menutup pabriknya untuk bertransisi menjadi National Sales Company dan sekitar 500 orang karyawan pabrik akan di PHK per 1 Juli 2015. Meskipun demikian, beberapa karyawan diminta untuk extend beberapa bulan untuk keperluan knowledge transfer, termasuk saya yang masih bekerja hingga 30 September 2015. 

Beberapa teman yang sudah terlebih dahulu berhenti bekerja di awal bulan Juli berkeluh kesah mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang dikeluarkan tepat pada waktu yang sama. Semula peserta dapat mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) seluruhnya setelah bekerja selama 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan. Namun berdasarkan peraturan baru tersebut, peserta baru dapat mengambil JHT setelah menjadi peserta selama 10 tahun dengan ketentuan pengambilan JHT maksimal 10% untuk persiapan hari tua dan 30% untuk membantu pembiayaan perumahan. Sisanya baru bisa diambil ketika pekerja sudah pensiun di usia 56 Tahun. Waduh, kok kelihatannya repot, ya?

Keresahan teman-teman saya tidak berlangsung lama, karena setelah itu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, JHT para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap. Dengan demikian, teman-teman yang masih belum bekerja kembali dapat mencairkan JHT mereka, sementara yang sudah bekerja bisa langsung melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Yang paling menarik dari bunga rampai pencairan JHT ini adalah antrian BPJS Ketenagakerjaan yang konon panjangnya seperti ular naga. Pernah lihat ular naga? Saya belum.. atau mungkin tidak akan pernah lihat, jadi ya enggak kebayang. Katanya lagi, rata-rata kantor BPJS Ketenagakerjaan menyediakan nomor antrian yang selalu habis bahkan sebelum loket dibuka di pagi hari. Untuk mendapatkan nomor antrian, tenaga kerja harus mengantri sepagi mungkin untuk bersaing dengan tenaga kerja lain yang akan mengurus pencairan JHT. Bahkan ada yang bilang bahwa kuota antrian di kantor BPJS Ketenagakerjaan tertentu sudah habis untuk beberapa bulan kedepan. Luar biasa. Kabar gembiranya adalah, sudah ada situs web BPJS Ketenagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang memungkinkan tenaga kerja untuk mengajukan klaim secara online. Belum punya akun? Jangan kuatir, Anda bisa registrasi terlebih dahulu di Registrasi Akun BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa siapkan KTP dan Kartu Peserta Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) karena nomornya akan dibutuhkan dalam penggunaan website tersebut. Setelah login ke situs web BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengakses informasi Profil Tenaga Kerja, Cek Saldo JHT, Rincian Saldo JHT Tahunan, Perhitungan Simulasi Saldo JHT, dan tujuan utama: Klaim Dana JHT melalui fasilitas elektronik klaim (e-klaim). Sebelum melakukan e-klaim, jika punya lebih dari satu KPJ Anda harus memilih salah satu KPJ untuk pengajuan klaim maupun cek status klaim. PIN yang sekaligus digunakan sebagai password akan dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon genggam yang didaftarkan. Kalau ada masalah dengan personal service di situs BPJS Ketenagakerjaan, silakan hubungi Call Center 1500910.

[caption caption="BPJS Ketenagakerjaan"][/caption]

Lega? Tunggu dulu. Ada poin penting yang terlewat. Tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah:

1. KPJ

2. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku

3. bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial

Sementara untuk yang resign / mengundurkan diri, poin no 3 diganti fotokopi Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Nah! Masalah baru nih... Waktu upload dokumen persyaratan e-klaim, saya belum punya bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial. Setelah tanya ke teman-teman yang sudah duluan urus pencairan JHT, rupanya dokumen tersebut bisa disubstitusi dengan fotokopi verklaring (surat keterangan berhenti bekerja yang mencantumkan tanggal mulai dan berakhir bekerja) yang telah dilegalisir di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Jadilah saya mampir dulu ke Disnaker untuk legalisir verklaring. Jangan lupa, legalisir hanya bisa dilakukan di Disnaker dengan wilayah yang sama dengan perusahaan tempat verklaring tersebut dikeluarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun