MOROWALI, 5/4/2020 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Morowali mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Edaran yang dituangkan dalam surat nomor : 02-C/MUI-MRWL/IV/2020 itu merupakan langkah serius dalam menekan laju penyebaran covid-19.
MUI Kab. Morowali merilis edaran ini setelah memperhatikan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Penyampaian Gubernur Sulawesi Tengah, Tausiyah MUI Propinsi Sulteng dan Himbauan Bupati Morowali.Â
Ada 6 poin yang menjadi pedoman dan perhatian kita masyarakat morowali yang beragama Islam dalam rangka menyelenggarakan ibadah di tengah situasi wabah covid-19. Lebih Lengkapnya silahkan dibaca Surat Edaran di bawah ini :