Mohon tunggu...
Toto Trisno
Toto Trisno Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang gemar menulis dan mengamati konflik yang bermunculan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahfud MD Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

6 April 2025   17:19 Diperbarui: 6 April 2025   17:19 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini sedang menjadi sorotan publik telah memunculkan berbagai opini, baik pro maupun kontra. Namun Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus tokoh reformasi, menyampaikan pandangannya dengan tegas bahwa hasil revisi UU tersebut tetap sejalan dengan semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menilai, kekhawatiran masyarakat tentang kebangkitan kembali dwifungsi ABRI tidak memiliki dasar kuat karena substansi revisi tidak menunjukkan arah ke sana. Menurut Mahfud, hasil revisi ini justru lebih proporsional dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan negara dan praktik pemerintahan yang terbuka serta akuntabel.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk memahami konteks sejarah dwifungsi ABRI pada era Orde Baru, di mana peran militer tidak hanya berada di sektor pertahanan, tetapi juga mendominasi kehidupan politik dan birokrasi pemerintahan. Hal ini berdampak pada terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Namun kondisi saat ini sudah jauh berbeda. Mahfud menekankan bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku pasca reformasi, termasuk TAP MPR No. 6 dan 7 Tahun 2000, telah menetapkan batasan yang jelas mengenai keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan-jabatan sipil.

Mahfud juga menegaskan bahwa revisi UU TNI kali ini tetap mengacu pada prinsip penataan peran TNI yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam menghadapi tantangan global dan ancaman multidimensional, TNI perlu diberi landasan hukum yang lebih responsif, tanpa mengaburkan batasan perannya dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam UU ini yang membenarkan militer untuk kembali masuk ke dalam struktur politik atau jabatan publik secara langsung. Justru aturan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan penguatan pertahanan negara secara lebih adaptif terhadap tantangan kontemporer.

Tidak hanya itu, Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat sipil, media, mahasiswa, dan berbagai elemen lainnya yang terus mengawal proses revisi UU ini. Proses yang dilakukan secara terbuka, dengan mendengarkan berbagai masukan dan kritik, menjadi bukti bahwa revisi ini dijalankan secara demokratis. Pemerintah dan DPR juga telah menunjukkan keterbukaan dalam menerima pandangan dari berbagai kalangan agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat dan selaras dengan arah pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan terkait revisi UU TNI. Yang perlu dikedepankan adalah pembacaan jernih atas isi dan semangat undang-undang tersebut. Mahfud MD telah memberikan penegasan bahwa Indonesia tidak sedang berjalan mundur ke masa lalu, melainkan tengah berupaya memperkuat sistem pertahanan nasional yang relevan dengan tantangan zaman. UU TNI yang baru harus dilihat sebagai upaya untuk menegaskan kembali fungsi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara, bukan sebagai kekuatan politik. Itulah prinsip utama yang harus terus dijaga bersama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun