RUU Polri yang saat ini sedang diproses di DPR berpotensi memberikan dampak yang sangat besar terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa pasal dalam RUU ini memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Polri, yang jika tidak diatur dengan ketat bisa memperburuk situasi di Indonesia. Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah yang mengatur pengawasan dan pengamanan ruang siber oleh Polri. Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dunia maya, kewenangan ini bisa disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan memadamkan kritik terhadap pemerintah.
Pasal 14 ayat 1 huruf b dan Pasal 16 ayat 1 huruf q memberi kewenangan besar kepada Polri untuk melakukan pemblokiran atau pengawasan terhadap ruang siber tanpa adanya mekanisme yang jelas dan transparan. Jika pasal ini disahkan, Polri bisa memiliki hak untuk memutuskan kapan dan bagaimana suatu konten atau akses ke ruang siber harus diblokir. Hal ini berpotensi mengancam kebebasan berbicara dan berekspresi, yang merupakan hak dasar setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Tanpa regulasi yang ketat, kewenangan ini bisa digunakan untuk menekan suara-suara kritis, termasuk media, aktivis, dan masyarakat yang menentang kebijakan pemerintah.
Selain itu, RUU Polri juga memberi kewenangan untuk melakukan penyadapan dan kegiatan intelijen tanpa batasan yang jelas. Pasal 16A huruf b dan d mengatur tentang penyadapan yang dilakukan oleh Polri dalam rangka penegakan hukum dan pengamanan. Namun, tanpa pengaturan yang tegas mengenai batasan dan ruang lingkupnya, kewenangan ini bisa disalahgunakan untuk melanggar hak privasi individu. Jika disahkan, Polri bisa memiliki akses ke informasi pribadi tanpa pengawasan yang memadai, yang tidak hanya bisa merugikan individu yang tidak bersalah, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu ancaman terbesar dari RUU Polri adalah potensi konvergensi antara Polri dan TNI, yang dapat terjadi jika Polri diberi kewenangan yang lebih besar tanpa pengawasan yang ketat. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri dan TNI sering terlibat dalam tugas-tugas yang seharusnya menjadi ranah sipil, seperti pengamanan unjuk rasa dan penanganan keamanan publik. Jika RUU Polri disahkan tanpa adanya pengawasan yang jelas, Polri bisa semakin terlibat dalam politik praktis dan memperburuk konvergensi antara aparat penegak hukum dan militer. Hal ini berpotensi melemahkan sistem demokrasi dan merusak prinsip-prinsip sipil-militer yang sudah dibangun sejak reformasi.
Pasal tentang penguatan kewenangan Polri dalam mengawasi dan mengontrol masyarakat juga bisa memicu ketegangan dan ketidakpercayaan antara aparat dan warga. Dalam RUU ini, terdapat pasal yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Pam Swakarsa, yang berisiko meningkatkan pelanggaran hak asasi manusia. Dengan memberi kewenangan lebih besar kepada lembaga seperti Pam Swakarsa, masyarakat khawatir bahwa aparat keamanan akan lebih mudah menggunakan kekuatan berlebihan untuk menindak massa atau individu yang dianggap sebagai oposisi politik. Hal ini bisa memicu tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Tidak hanya itu, RUU Polri juga tidak memperkuat lembaga pengawasan yang ada, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas ini seharusnya memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi tindakan aparat kepolisian, memastikan bahwa Polri bertindak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Namun, dalam RUU Polri, penguatan terhadap lembaga pengawas ini tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tanpa pengawasan yang ketat, Polri bisa bertindak di luar kendali dan menyalahgunakan kekuasaannya.
Secara keseluruhan, RUU Polri berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara dan melemahkan prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia. Dengan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Polri tanpa pengawasan yang memadai, RUU ini berpotensi memperburuk situasi di mana kebebasan sipil terancam, penyalahgunaan kekuasaan semakin meluas, dan demokrasi semakin tergerus. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan berbagai elemen bangsa untuk terus mengawasi proses pembahasan RUU Polri ini, memastikan bahwa kepentingan rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi tetap dijaga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI