B. Dalam bidang akses keadilan 2.045 penerima bantuan hukum litigasi telah didampingi sampai ke pengadilan.
C. 542 kelompok masyarakat menerima penyuluhan hukum, konsultasi hingga mediasi.
D. Kemenkum RI berhasil membentuk 7.212 Posbankumdeskel dengan di dukung oleh 8.277 personil paralegal. Posbankum telah terbentuk di sekitar 7.200 desa dan kelurahan. Jumalh OBH/PBH terakreditasi seluruh Indonesia dari A sampai C adalah 777 OBH/PBH terakreditasi.
Hadirnya program paralegal dan posbankumdeskel adalah bentuk nyata sebagai dukungan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada point ke-7 "Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta Pemberantasan Korupsi dan Narkoba".
LBH Perisai Kebenaran adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi A Menteri Hukum Republik Indonesia selama 5 (lima) periode berturut-turut tanpa jeda.Â
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di dirikan 7 (tujuh) advokat, di Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 14 Mei 2003.
LBH Perisai Kebenaran berkantor pusat di Jalan Sukadamai No.31 RT.04 RW.06 Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran memiliki 18 (delapan belas) cabang ditingkat kabupaten dan kota serta 10 (sepuluh) koordinator wilayah ditingkat provinsi.
Tujuan dari pembentukan cabang di kabupatan dan kota serta korwil di provinsi adalah untuk pemerataan akses informasi serta pelayanan bantuan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menjalankan program pelayanan Bantuan Hukum meliputi :
(1). Litigasi : Pelayanan perkara Pidana, Perdata dan PTUN.