Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Pemberitaan Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Perisai Kebenaran Gelar Luhkum di Desa Sokawera

2 Oktober 2025   10:29 Diperbarui: 2 Oktober 2025   10:29 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Semangat - Usai kegiatan semua berpose. (Foto-HumasLBHPK).

Sementara itu bertindak sebagai narasumber pertama dengan pokok pembahasan UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang TPKS dalam Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum (PH) Semester II Tahun Anggaran 2025 adalah Slamet Kusnandar,SH.

Narasumber Slamet Kusnandar paparkan materi TPKS. (Foto-HumasLBHPK).
Narasumber Slamet Kusnandar paparkan materi TPKS. (Foto-HumasLBHPK).

Dalam paparannya praktisi hukum senior, salah satu pendiri dari 7 advokat pendiri LBH-PK sekaligus Bendahara Umum LBH Perisai Kebenaran Slamet Kusnandar,SH pengertian TPKS, Korban dan Pelaku TPKS.

"TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UU sepanjang ditentukan dalam UU ini," katanya.

"Sedangkan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi dan atau kerugian sosial yang diakibatkan TPKS. Lalu Pelaku TPKS yaitu orang perseorangan atau koorporasi," imbuhnya.

Narasumber kedua dengan pokok pembahasan UU RI No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum adalah praktisi hukum senior, salah satu pendiri dari 7 advokat pendiri LBH-PK, Sekjen LBH-PK sekaligus dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto Hartomo,SH.,MH.

Hartomo mengatakan negara Indonesia telah hadir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum (UU Bankum).

Narasumber Hartomo paparkan UU Bankum. (Foto-HumasLBHPK).
Narasumber Hartomo paparkan UU Bankum. (Foto-HumasLBHPK).

"UU ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya yang miskin dan tidak mampu, melalui pemberi bantuan hukum yang terakreditasi," paparnya.

"Negara melalui UU Bankum ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum," lanjutnya.

Selanjutnya sesi diskusi dan tanyajawab terbuka memunculkan dua peserta yang menanykan soal syarat mendapatkan bantuan hukum dan soal nikah siri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun