Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterbukaan (Lima Karakter LBH-PK)

17 September 2021   14:15 Diperbarui: 17 September 2021   14:20 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
H.Sugeng,SH.,MSI penggagas Lima Karakter & Ketum LBH-PK. (Foto.Dok.Tim LBH-PK).

Lainnya lagi, "Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina" dan bahwasanya setiap muslim laki dan perempuan berkewajiban untuk menuntut ilmu baik ilmu dunia maupun ilmu akhirat.

Kontek kekinian.

Semangat keterbukaan haruslah diiringi dengan sikap kritis konstruktif, arif dan bijak.

Dalam domain manusia sebagai makhluk sosial, makhluk politik, makhluk organisasional yang tak bisa hidup sendiri baik dalam kontek berbangsa, bernegara dan bermasyarakat maka keterbukaan jadi sebuah keniscayaan.

Pasalnya, keterbukaan menuntut adanya peran dan tanggungjawab (tanzi al adwar), kesantunan dalam pergaulan (husnul mu'asyarah), dan semangat kebersamaan (ruh al jama'ah).

Keterbukaan dalam kontek kerjasama sebuah tim kerja pada organisasi mensaratkan adanya niat baik (political will) serta berkomitmen tinggi bedasar nilai-nilai keluhuran untuk bekerjasama dan sama-sama bekerja.

Lalu, mensaratkan adanya komunikasi (communication) dan ketersambungan, dan terakhir adanya sinergi serta kolaborasi dalam membangun organisasi.

Epilog.

Demikianlah "keterbukaan" oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H. Sugeng, SH., MSI, di tempatkan pada bagian keempat bangunan Lima Karakter LBH-PK.

Harapannya tentu LBH-PK semakin eksis, tumbuh berkembang sebagai bagian dari komunitas bangsa, negara dan masyarakat Indonesia sehingga mampu berkontribusi dalam upaya penegakan hukum secara lebih optimal.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun