PURBALINGGA - Penyuluhan hukum gratis UU RI No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak di gelar Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Desa Karangkemiri, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kamis (29/7).
Acara dihadiri 30 orang perwakilan komponen pemdes, kelembagaan desa serta tokoh atau orang yang ditokohkan pada desa tersebut.
Kepala Desa Karangkemiri Sukmiah mengatakan menyambut baik program dari LBH-PK dan memberikan apresiasi sebab kegiatan sangat bermanfaat bagi warganya.
 "Karangkemiri baru kali ini mendapat program penyuluhan hukum gratis dari LBH-PK. Ini program bagus, berkwalitas dan amat bermanfaat bagi warga desa yang memang awam hukum," kata Kades perempuan yang dikenal tegas dan disiplin tersebut saat memberikan sambutan.
Penyuluhan hukum gratis di Desa Karangkemiri menghadirkan Slamet Kusnandar,SH yang merupakan salah satu dewan pendiri sekaligus waketum LBH-PK Pusat sebagai narasumber utama.
Dengan gayanya yang khas 'njawani', diselingi sedikit humor untuk mencairkan suasana, Slamet memaparkan definisi anak dan hak anak, hak-hak anak, kebutuhan dasar anak, persoalan anak dan pengertian perlindungan anak.
Slamet mengatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Negara sangat berkepentingan melindungi hak-hak anak dan memberikan jaminan perlindungan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa tumbuh, berkembang dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.