Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

LBH-PK Gelar Penyuluhan Hukum UU RI Nomor 35/2014 di Desa Karangkemiri.

30 Juli 2021   23:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   23:59 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LBH-PK Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Karangkemiri/dokpri

PURBALINGGA - Penyuluhan hukum gratis UU RI No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak di gelar Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Desa Karangkemiri, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kamis (29/7).

dokpri
dokpri
Penyuluhan hukum gratis yang merupakan buah kerjasama Kantor Pusat LBH-PK dan Kanwil Kemenkumham Jateng ini dilaksanakan di aula balai desa setempat.

Acara dihadiri 30 orang perwakilan komponen pemdes, kelembagaan desa serta tokoh atau orang yang ditokohkan pada desa tersebut.

Kepala Desa Karangkemiri Sukmiah/dokpri
Kepala Desa Karangkemiri Sukmiah/dokpri

Kepala Desa Karangkemiri Sukmiah mengatakan menyambut baik program dari LBH-PK dan memberikan apresiasi sebab kegiatan sangat bermanfaat bagi warganya.

 "Karangkemiri baru kali ini mendapat program penyuluhan hukum gratis dari LBH-PK. Ini program bagus, berkwalitas dan amat bermanfaat bagi warga desa yang memang awam hukum," kata Kades perempuan yang dikenal tegas dan disiplin tersebut saat memberikan sambutan.

Penyuluhan hukum gratis di Desa Karangkemiri menghadirkan Slamet Kusnandar,SH yang merupakan salah satu dewan pendiri sekaligus waketum LBH-PK Pusat sebagai narasumber utama.

Narasumber Utama Slamet Kusnandar,SH/dokpri
Narasumber Utama Slamet Kusnandar,SH/dokpri

Dengan gayanya yang khas 'njawani', diselingi sedikit humor untuk mencairkan suasana, Slamet memaparkan definisi anak dan hak anak, hak-hak anak, kebutuhan dasar anak, persoalan anak dan pengertian perlindungan anak.

Slamet mengatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Negara sangat berkepentingan melindungi hak-hak anak dan memberikan jaminan perlindungan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa tumbuh, berkembang dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun