Dalam rangka Cipta Kondisi Operasi Ketupat 2018, Sat Lantas Polres Banyuasib tindak 22 pelanggaran lalulintas yang tidak melengkapi surat menyurat kendaraan.
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) bidang Lalu lintas yaitu Razia & Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilaksanakan pada Hari Senin (04/06/ 2018) mulai pukul 09.00 s/d selesai
"Kegiatan KKYD Razia Kepolisian & Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas tersebut dilaksanakan di Jalan Palembang - Jambi, Gerbang Pemkab Banyuasin KM. 52, Kel. Seterio, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin." Jelas Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Sukiman melalui Kasubag Humas AKP Ery Yusdi
Lebih lanjut dikatakan Ery, dari razia Operasi Ketupat 2018 dilakukan  Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 22x, dengan rincian 15 lembar E-Tilang, 7 lembar teguran.(Ti)