Untuk menyelamatkan seekor orangutan,perlu 35 perwira militer lengkap bersenjata,namun kisah tentang Pony seakan membuat kita berpikir keras,senaif itukah memperlakukan Satwa Karismatik Indonesia? Ketika orangutan kehilangan bulu ditubuhnya,ketika manusia membunuh induk si Pony.
 Tragisnya orangutan malang ini, menjadi pelacur dan melayani orang,gilanya lagi si pemilik merasa orangutan adalah mesin uang, dengan mengutip tarif sebesar Rp 38.864 untuk kencan dengan Pony.Gilanya lagi orangutan malang ini didandanin, kisah Pony nyata berada di negeri ini,meski kisahnya sudah lama berlalu,jangan ada lagi nestapa seperti Pony untuk orangutan lainnya.
Saatnya suarakan nasib satwa karismatik Indonesia, orangutan kerap dituding sebagai hama perkebunan,sehingga menjadi sasaran hewan yang diburu,selain itu nasib orangutan berakhir sebagai hidangan, dagingnya dikonsumsi.Tentu saja posisi hewan yang malang ini,populasinya kian menyusut.
Indonesia memiliki tiga spesies orangutan, yakni orangutan kalimantan(Pongo pygmaeus),orangutan sumatera(Pongo abelii) dan orangutan tapanuli(Pongo tanpanuliensis). Sedihnya populasi orangutan kian menyusut,tentu akan semakin terasa menjadi nestapa jika Hewan Karismatik Indonesia, benar benar punah.
Sejatinya satwa bagian penting dari kehidupan ini,orangutan adalah spesies yang memiliki peran meregenerasi hutan, orangutan memakan buah buahan dan biji bijian, otomatis, apa yang dimakan orangutan akan bermanfaat untuk penyebaran bibit tanaman.
Tanah air yang kita cintai,selayaknya berterima kasih kepada orangutan, sehingga hutan tetap rimbun karena mereka menjaga ekosistem hutan.Tak bisa dibayangkan bila hutan makin kerontang,orangutan punah.Jika pun orangutan masuk ke perkebunan penduduk, itu karena hutan sebagai sumber makanan kian menyempit.
Ada Asa Menyelamatkan Satwa Karismatik Indonesia
Jangan sampai ada kesan memaklumkan,saat orangutan ditemukan tewas karena ulah manusia, masih ada asa agar orangutan tetap berada di hutan Indonesia, sebelum lahirnya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024.Indonesia memiliki payung hukum untuk melindungi orangutan.
Adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bahwa siapa pun yang menganggu spesies orangutan, para pelanggarnya akan mendapatkan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100.000.000.