Mohon tunggu...
Tonny E. Nubatonis
Tonny E. Nubatonis Mohon Tunggu... Petani - Ana Lapangan

Menulis, menulis dan menulis untuk mengabadikan suara hati dan buah pikiran melalui TULISAN. Email : tonnyeliaser@gmail.com_ WA/HP : 082237201011_ Facebook : Tonny E. N

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemberi Harapan Palsu (PHP) Generasi Milenial dalam Hubungan Asmara, Kasus Prostitusi dan Sikap Keadilan

10 Januari 2019   16:17 Diperbarui: 10 Januari 2019   19:21 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keadilan : idtesis.com

"Pengecut terbesar adalah pria yang membangunkan cinta seorang wanita tanpa bermaksud untuk balas mencintainya", demikian kata Bob Marley, penyanyi asal Jamaika.

Dapat disederhanakan pernyataan tersebut menjadi sebuah istilah yang biasa dipakai khususnya bagi kaum milenial, yaitu "PHP" (Pemberi Harapan Palsu). 

PHP pada umumnya terdengar dari kaum milenial yang sedang mengalami dinamika asmara atau sedang dalam menjalani masa-masa proses pacaran. 

Ilustrasinya ialah misalkan saat seorang pria dan wanita yang akan memulai atau sudah sementara berada dalam hubungan berpacaran. Sang pria kemudian berjanji untuk setia dan akan melamarnya menjadi istrinya kelak. Namun pada saatnya, sang pria malah menghianati sang wanita dengan memilih wanita idaman lain. Saat-saat tersebut sang wanita akan merasa diPHPin atau diberi harapan palsu. Sebaliknya sang pria akan mendapat julukan sebagai seorang pemberi harapan palsu.

Saat ini istilah PHP sudah dipakai untuk konteks yang lebih luas dalam hal apapun, tidak hanya berkaitan dengan hal asmara atau cinta. Misalnya saya berjanji untuk membantu mengerjakan tugas kuliah teman saya, namun akhirnya saya mengingkari janji itu. Saya sudah memberi harapan palsu kepada teman saya.

Kembali ke PHP hubungan asmara yang berkaitan dengan beberapa kasus pada masalah generasi muda milenial.

Pada masa kini banyak sekali kasus-kasus yang terjadi menimpa generasi muda, khususnya tentang tindakan penyimpangan seksual. Banyak kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, kasus hamil diluar nikah dan berbagai tindakan pelanggaran seksual lainnya yang terjadi.

Salah satu penyebabnya karena sebagian generasi milenial seakan-akan terburu-buru ingin menjalin hubungan pacaran, tanpa terlebih dahulu belajar dan paham tentang esensi dari hubungan berpacaran dan pendidikan seksualitas yang benar.

Akibatnya, ketika awal pengenalan dan proses prapacaran, kadang kala sang pria akan mengumbar kata-kata gombal dan rayuan, serta janji manis kepada sang wanita untuk menjaga dan melindungi hingga membahagiakannya kelak.

Namun pada saatnya tiba yakni dalam perjalanan penjalinan hubungan pacaran, fakta berkata lain. Berbagai godaan dan hasrat keinginan seksual akan timbul dan akhirnya menuntun sang pria dan wanita tersebut pada jalan yang menyimpang atau negatif.

Sang pria justru malah melakukan hal yang tidak senonoh atau "kasarnya" melampiaskan hawa nafsunya terhadap sang wanita. Mereka melakukan tindakan penyalahgunaan seksual atau melakukan seks bebas. 

 Akhirnya bukan kebahagiaan yang diperoleh sang wanita dari sang pria, tetapi malah memperoleh rasa malu, rasa bersalah, kehancuran dan hal buruk lainnya. Sang pria melakukan PHP atau telah memberi harapan palsu kepada sang wanita.

Dalam beberapa kasus yang terjadi ketika pelanggaran seksual terjadi, kadang kalanya para awak media hingga masyarakat publik, khususnya pihak keluarga penindak pelanggaran seksual hanya akan menyalahkan satu pihak. Bahkan bukan hanya menyalahkan. 

Tindakan cemooh dan berbagai ujaran kebencian, serta sikap diskriminasi dari masyarakat publik dan keluarga korban maupun pelaku kian mengalir, namun hanya ditujukan kepada salah satu pihak tindakan pelanggaran seksual tersebut.

Dalam beberapa contoh kasus kejadian hamil di luar nikah (bukan tindakan pemerkosaan/kekerasan), masyarakat cenderung mengintimidasi sang pria sebagai pelaku yang menghamili wanita dan membenarkan sang wanita. Padahal keduanya harus disikapi secara adil apapun tindakan pelanggaran keduanya. Sebab bukan hanya karena dari sang pria saja maka akan adanya tindakan hamil di luar nikah terjadi. 

Memang wajar untuk menyalahi sang pria yang melakukan aksi negatifnya terhadap sang wanita. Tapi perlu juga menyalahi sang wanita, yang mana dengan seenaknya memberi dirinya untuk dipermainkan. 

Lha kan kuncinya di sang wanitanya juga. Kalau sang wanita nggak nge-kasi dirinya dipermainkan oleh sang pria hidung belang, lha pasti nggak akan terjadi hamil di luar nikah. Kalau sang wanita bisa dengan tegas katakan TIDAK! maka pasti nggak akan terjadi hal yang diinginkan itu.

Bukan hanya itu saja, bahkan juga kadang kalanya sikap dari pihak penegak hukum yang kurang bahkan tidak sama sekali melakukan pemeriksaan dan penyelidikan pelanggaran dengan tidak secara adil terhadap kedua pihak pembuat pelanggaran.

Jadi, intinya harus diperlakukan secara ADIL, sama atau seimbang. Jangan berat sebelah. Kalau dibebaskan, ya keduanya. Kalau mau dikritisi atau ditindak pidana, ya keduanya. 

Tapi INGAT! Ini bukan berarti saya men-generalisir untuk semua tindakan kasus penyalahgunaan seksual agar diperlakukan adil bagi sang pria dan wanita. Tentunya harus tergantung kasusnya juga. 

Jika memang dalam penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak penegak hukum dan hanya terbukti satu pihak yang bersalah, ya ikut keputusan itu.

Sebagai masyarakat pun juga perlu bijak dalam memberikan kritik, dan kalau bisa tidak memberi ujaran kebencian dan cemoohan secara berlebihan, baik hanya terhadap satu pihak maupun semua pihak, tanpa didukung oleh fakta dan kebenaran yang otentik.

*

Melihat tren informasi pekan ini, publik sedang digemparkan dengan kasus prostitusi online yang menimpa sejumlah artis tanah air. Salah satu artis dengan inisial VA yang diduga menjadi salah satu oknum yang terlibat dalam eksploitasi prostitusi online tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak aparat penegak hukum.

Foto VA - Sumber:news.detik.com
Foto VA - Sumber:news.detik.com
Disamping tindakan pemeriksaan dan penyelidikan yang sangat intensif dilakukan terhadap VA, berbagai media lainnya, seperti yang dilansir dari liputan6.com dan sindo.news.com memaparkan informasi bahwa pihak aparat penegak hukum belum melakukan pemerikasaan dan penyelidikan yang intensif pula terhadap sang pelaku (sang pria) yang diduga sebagai oknum yang akan memberi uang tunai kepada VA sebesar 80 juta rupiah untuk sekali kencan.

Selain itu, dari masyarakat publik pun kian banyak menelontarkan ujaran kebencian, cemooh, sindiran dan ujaran negatif kepada VA yang banyak nampak di akun media sosialnya. Bahkan mungkin identitas sang VS juga kerap menjadi topik pembahasan hangat dan menarik di akun media sosial lain.

Hal ini menurut saya merupakan tindakan ketidakadilan terhadap VA. Entah itu VA sudah terbukti bersalah atau belum, pihak aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan tidak hanya terhadap VA, tetapi kepada pihak lain yang mungkin terlibat.

Berbagai oknum yang terlibat dalam kasus tersebut perlu dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang adil sehingga menemukan kebenarannya. Kebenaran tersebutlah yang akan dipaparkan kepada publik, sehingga publik boleh mengetahui fakta yang sebenarnya. 

Dengan begitu, publik bisa memiliki acuan kebenaran dalam memberi kritik dan lebih berhati-hati dalam menjustifikasi pihak lain yang terkait.

Selain itu juga, publik dan media juga harus lebih bijaksana dalam menyikapi kasus ini, khususnya melalui media sosial dan tidak termakan oleh informasi-informasi hoaks.

Semoga kasus ini bisa diselidiki dan diselesaikan dengan cepat, tegas dan benar dengan seadil-adilnya oleh pihak aparat penegak hukum. Saya yakin profesionalitas POLRI dapat menyelesaikan kasus ini dan menindaklanjuti, mengungkap dan memberantas jejaring oknum-oknum yang terkait di dalam prostitusi online ini.

Salam..

Tonny E. N

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun