Mohon tunggu...
Tonny E. Nubatonis
Tonny E. Nubatonis Mohon Tunggu... Petani - Ana Lapangan

Menulis, menulis dan menulis untuk mengabadikan suara hati dan buah pikiran melalui TULISAN. Email : tonnyeliaser@gmail.com_ WA/HP : 082237201011_ Facebook : Tonny E. N

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemberi Harapan Palsu (PHP) Generasi Milenial dalam Hubungan Asmara, Kasus Prostitusi dan Sikap Keadilan

10 Januari 2019   16:17 Diperbarui: 10 Januari 2019   19:21 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keadilan : idtesis.com

 Akhirnya bukan kebahagiaan yang diperoleh sang wanita dari sang pria, tetapi malah memperoleh rasa malu, rasa bersalah, kehancuran dan hal buruk lainnya. Sang pria melakukan PHP atau telah memberi harapan palsu kepada sang wanita.

Dalam beberapa kasus yang terjadi ketika pelanggaran seksual terjadi, kadang kalanya para awak media hingga masyarakat publik, khususnya pihak keluarga penindak pelanggaran seksual hanya akan menyalahkan satu pihak. Bahkan bukan hanya menyalahkan. 

Tindakan cemooh dan berbagai ujaran kebencian, serta sikap diskriminasi dari masyarakat publik dan keluarga korban maupun pelaku kian mengalir, namun hanya ditujukan kepada salah satu pihak tindakan pelanggaran seksual tersebut.

Dalam beberapa contoh kasus kejadian hamil di luar nikah (bukan tindakan pemerkosaan/kekerasan), masyarakat cenderung mengintimidasi sang pria sebagai pelaku yang menghamili wanita dan membenarkan sang wanita. Padahal keduanya harus disikapi secara adil apapun tindakan pelanggaran keduanya. Sebab bukan hanya karena dari sang pria saja maka akan adanya tindakan hamil di luar nikah terjadi. 

Memang wajar untuk menyalahi sang pria yang melakukan aksi negatifnya terhadap sang wanita. Tapi perlu juga menyalahi sang wanita, yang mana dengan seenaknya memberi dirinya untuk dipermainkan. 

Lha kan kuncinya di sang wanitanya juga. Kalau sang wanita nggak nge-kasi dirinya dipermainkan oleh sang pria hidung belang, lha pasti nggak akan terjadi hamil di luar nikah. Kalau sang wanita bisa dengan tegas katakan TIDAK! maka pasti nggak akan terjadi hal yang diinginkan itu.

Bukan hanya itu saja, bahkan juga kadang kalanya sikap dari pihak penegak hukum yang kurang bahkan tidak sama sekali melakukan pemeriksaan dan penyelidikan pelanggaran dengan tidak secara adil terhadap kedua pihak pembuat pelanggaran.

Jadi, intinya harus diperlakukan secara ADIL, sama atau seimbang. Jangan berat sebelah. Kalau dibebaskan, ya keduanya. Kalau mau dikritisi atau ditindak pidana, ya keduanya. 

Tapi INGAT! Ini bukan berarti saya men-generalisir untuk semua tindakan kasus penyalahgunaan seksual agar diperlakukan adil bagi sang pria dan wanita. Tentunya harus tergantung kasusnya juga. 

Jika memang dalam penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak penegak hukum dan hanya terbukti satu pihak yang bersalah, ya ikut keputusan itu.

Sebagai masyarakat pun juga perlu bijak dalam memberikan kritik, dan kalau bisa tidak memberi ujaran kebencian dan cemoohan secara berlebihan, baik hanya terhadap satu pihak maupun semua pihak, tanpa didukung oleh fakta dan kebenaran yang otentik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun