Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Presiden: Pemerintah Tidak Lalai Membayar BPJS?

14 Februari 2019   08:36 Diperbarui: 14 Februari 2019   08:58 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao


Jokowi: Pemerintah tak Pernah Lalai Bayar BPJS


Itu adalah judul berita di beberapa media kemarin. Agar jernih, mari kita dudukkan.

Dari narasi berita di beberapa media, yang disebut Presiden sebagai tidak pernah lalai bayar adalah pembayaran iuran bagi kelompok PBI. Lebih tepatnya, kelompok PBI yang dibiayai dari APBN. Tentang PBI APBN dan "PBI APBD" ada di tulisan sebelumnya.

Memang pemerintah wajib membayar iuran PBI tersebut. Permenkeu 206/2013 mengatur tentang tata cara pencairannya. Dari Kemenkeu ke BPJSK.

Awalnya dulu, pengajuan dan pencairan itu dilakukan tiap bulan. Basisnya adalah jumlah PBI yang ditetapkan oleh Kemensos. Sesuai PP 101/2012, maka penetapan itu ditinjau kembali tiap semester. Bila ada perubahan, rekonsiliasinya dilakukan pada saat pencairan berikutnya.

Pada 2015, terbit PP 76/2015 merevisi PP 101/2012. Proses verifikasi dan validasi PBI dilakukan per bulan. Maka dimungkinkan terjadi perubahan jadwal pencairan PBI.

Di sisi lain, berjalannya JKN juga mengubah proporsi jenis kepesertaan. Di awal dulu, dominasi kuat oleh PBI dan PPU pemerintah. Dapat dikatakan, pembayaran iuran lancar, dengan beberapa catatan. Tetapi makin lama, proporsi peserta mandiri (PBPU dan BP) makin tinggi. Kelompok inilah yang pembayaran iurannya tidak lancar. Padahal justru mereka secara relatif menggunakan biaya JKN lebih tinggi (di titik ini ada diskusi tentang single atau multi-tiers).

Akibatnya, tiap bulan terjadi defisit: jumlah iuran masuk, kalah dibanding jumlah yang harus dibayarkan. Untuk mengatasinya, pembayaran iuran PBI diajukan. Biasanya tiap bulan, dibayarkan lebih awal. Iuran PBI untuk 1 tahun, dibayarkan dalam waktu setengah tahun.

Agar tidak terjadi lebih bayar, basis perhitungan pembayaran iuran PBI di awal tahun ini, masih menggunakan angka 92,4 juta sebagai target 2018. Angka 96,8 juta sebagai target 2019, akan tetap dibayarkan bila hasil rekonsiliasi data nya sudah terverifikasi. Dengan angka 92,4 juta maka tiap bulan dicairkan iuran PBI 2,1 T.

Seperti tahun 2019 ini, sudah cair di Januari untuk 1 bulan Januari sebesar 2,1 T. Kemudian di awal Februari, cair iuran PBI untuk 3 bulan: Februari-Maret-April sebesar 6,3 T. Rencananya awal Maret cair lagi untuk 1 bulan Mei: 2,1 T. Ini yang dimaksud Presiden pada berita kemarin. Kemudian awal April akan cair untuk 3 bulan: Juni-Juli-Agustus sebesar 6,3 T. Demikian seterusnya, sehingga seluruh PBI 2019 akan cair sampai pencairan awal Juni nanti.

Dengan cara ini, defisit per bulan dapat diatasi dalam setengah tahun pertama. Untuk mudahnya gambaran, kita estimasi secara pembulatan saja. Dalam satu tahun 2019 ini diperkirakan biaya pelayanan kesehatan 100 T. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun