Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perang Kata: Dokter Digaji BPJS 2000 per Pasien?

2 Juni 2016   04:23 Diperbarui: 2 Juni 2016   04:31 3742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada kondisi yang belum jelas itu, barulah pada Permenkes 28/2014 pada akhir Juni 2014 yang menyatakan bahwa:

1. RS BLUD, mengikuti aturan BLUD.

2. RS Swasta diserahkan kepada pengelolanya

3. RS Pemerintah: jasa pelayanan berkisar 30-50% dari nilai klaim.

Tetap saja regulasi itu belum menjawab dengan tepat, berapa besaran jasa operasional bagi masing-masing tenaga kesehatan. Salah satu alternatif, sebenarnya pada tahun 2010, Kemkes telah menyusun Panduan Remunerasi pada Kepmenkes 625/2010. Artinya, terhadap besaran jasa pelayanan yang akan dibagi, diperhitungkan dengan sistem remunerasi tersebut yang mencakup sisi Dokter, Non-Dokter maupun Manajemen. Namun di lapangan, ada berbagai ragam cara. Apalagi bila dikaitkan dengan pemahaman tentang “makna tarif INA-CBGs”. Pembahasannya akan menjadi makin panjang.

Minimal penjelasan ini menegaskan kembali bahwa BPJSK tidak terlibat dalam hal pengaturan berapa besaran jasa bagi Dokter dalam skema pelayanan JKN. Regulasi yang ada itu justru ditetapkan agar ada batasan minimal (kalimatnya 30-50%, bukan lagi sebesar-besarnya sekian persen).


Semoga tulisan ini dapat memperjelas duduk masalahnya. Dengan melengkapi informasi ini, jelas bahwa “Perang Kata” itu adalah tidak bermanfaat. Dua-dua pihak harus bisa menahan diri dengan lebih dulu saling memahami. Harus tetap kita ingat, ada empat jari yang menunjuk balik ke diri kita sendiri, ketika telunjuk kita menuding ke pihak lain.

Mari saling berintrospeksi.

Salam Kawal JKN!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun