Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perang Kata: Dokter Digaji BPJS 2000 per Pasien?

2 Juni 2016   04:23 Diperbarui: 2 Juni 2016   04:31 3742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokter-2000-11-574f4d4283afbdf221749e5e.jpg
dokter-2000-11-574f4d4283afbdf221749e5e.jpg
(Perkembangan terakhir, telah terbit Permenkes 21/2016 sebagai revisi terhadap Permenkes 19/2014).

Karena aturan itu baru untuk FKTP milik pemerintah, maka diterbitkan Permenkes 28/2014. Terkait pendayagunaan Dana Kapitasi:

1. Untuk FKTP BLUD, menggunakan aturan BLUD.

2. Untuk FKTP Swasta, diserahkan kepada pengelolanya.

3. Untuk FKTP Pemerintah, Jasa Pelayanan sebesar 40-60% dari Dana Kapitasi.

Untuk memudahkan pemahaman, bila suatu FKTP memiliki cakupan kapitasi sebanyak 10.000 peserta, bentuknya Puskesmas, besaran kapitasi yang ditetapkan adala 6.000 maka akan mendapatkan dana kapitasi 60 juta rupiah. Berdasarkan Permenkes 19/2015, minimal 60% diantaranya untuk Jasa Pelayanan, berarti sebesar 36 juta. Dari besaran 36 juta itulah yang dibagi untuk semua pemberi pelayanan (sesuai poin pada Permenkes 19/2014).


Lantas mengapa banyak yang mengeluh hanya terima sekian dan sekian? Karena pada akhirnya dana itu harus dibagi bersama. Di Puskesmas misalnya, banyak tenaga selain Dokter yang juga berhak ikut mendapatkan Jasa Pelayanan. Tentu ada diskusi tersendiri tentang mengapa dibutuhkan banyak tenaga di Puskesmas, termasuk yang harus juga membiayai tenaga honorer. Mengapa sampai harus ada tenaga honorer? Tentu, tulisan ini tidak akan sampai ke sana.

Mengapa ada kalimat ini di berita? Apa bedanya dengan era sebelumnya? Pada berita lain, Kapuskes Makassar tersebut menjelaskan:

dokter-2000-12-574f4d6eeaafbd310e409354.jpg
dokter-2000-12-574f4d6eeaafbd310e409354.jpg
Pada era Askes, besaran Jasa Pelayanan diatur pada Kepmenkes 416/2011. Besarnya Jasa Pelayanan dipatok pada angka sebesar-besarnya 44%. Dengan penetapan ini, besaran akhir yang diterima bervariasi karena kemudian ada penetapan dari Pemda setempat, berapa persentase Jasa Pelayanan. Jadi dibandingkan era Askses memang terdapat peningkatan.

dokter-2000-13-574f4d7e83afbdfe21749e5c.jpg
dokter-2000-13-574f4d7e83afbdfe21749e5c.jpg
Mengapa sering ada yang mengeluh “belum terima pembagian”? Itu terjadi untuk dana kapitasi pada awal-awal JKN, terutama bulan Januari-April (bahkan ada yang sampai Mei-Juni). Alasannya, Perpres 32/2014 baru terbit bulan April 2014. Permenkes 19/2014 terbit tanggal 21 April 2014 dan mulai berlaku 1 Mei 2014. Akibatnya ada ketakutan untuk menggunakan dana kapitasi sebelum terbit aturan tersebut. Ada beberapa daerah yang kemudian “berani” membagi berbasis aturan Pemda, tetapi ada juga yang memutuskan untuk dikembalikan ke kas daerah daripada menimbulkan masalah di kemudian hari.

Satu hal yang jelas, TIDAK ADA aturan BPJSK yang mengatur berapa Jasa yang diterima Dokter di FKTP. Aturan itu ada di Perpres dan Permenkes. Bagaimana pelaksanaannya? Sesuai kondisi daerah setempat, terkait misalnya kebijakan Pemda, Dinkes, jumlah tenaga di puskesmas, dan banyak hal khusus lainnya. Salah satu contoh masalah ada di berita ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun