Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tidak Ada Pasien BPJS! Pasien JKN

22 Januari 2016   05:26 Diperbarui: 6 Maret 2016   07:38 4108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Peserta JKN"][/caption]Salah satu yang sangat sering salah kaprah dalam JKN adalah hampir selalu kita menisbatkan segala hal sebagai "BPJS". Di kalangan masyarakat, sepertinya terlanjur terpatri demikian: apa-apa pokoknya BPJS! Bahkan di kalangan penyedia layanan di Faskes juga latah menyebut "pasien BPJS": itu aturan BPJS!

Sering sekali terjadi, kesalahan kaprahan ini berulang. Biasanya berawal dari suatu keluhan terhadap pelayanan kesehatan, kemudian "ditudingkan" ke BPJSK. Saya menjelaskan untuk mendudukkan masalahnya sesuai ranah masing-masing. Begitu terjadi beberapa kali, sampai kemudian tiba-tiba teman diskusi menyela: 

"Sebentar, dari tadi kok ngomong JKN terus sih, kita ini diskusi soal BPJS, ini soal pasien BPJS, jangan ngomong yang lain-lain".... Saya jadi kaget dan balik bertanya "lha memang kenapa, ya kita ini diskusi tentang JKN". Teman diskusi balik bertanya, "lho, memang apa hubungannya BPJS dengan JKN, ini salahnya BPJS"... 

Bahkah tidak jarang ada yang menulis: mbok sana BPJS bikin rumah sakit sendiri, dengan obatnya sendiri, alkesnya sendiri, coba mau tidak dokternya digaji standar BPJS!

Waduh!

Kebingungan itu sungguh wajar pada awalnya dulu. Semua masih serba meraba-raba. Kita belum terbiasa dengan memahami Limas JKN. Begitupun, kebingungan itu tidak juga sepenuhnya salah. Sejak awal, kita memang mendapat arus kuat informasi "BPJS" secara lebih dominan daripada JKN. Begitu juga dalam perjalanan JKN selanjutnya, BPJS (K) lebih banyak berperan dan menerbitkan kebijakan. Akibatnya, makin mengaburkan informasi bagi yang belum paham soal apa itu JKN, dan apa itu BPJSK. 

Di sisi lain, peran dan kebijakan BPJSK itu juga bukan tanpa dasar (gambar 2). Pasal 40 ayat (3) UU SJSN nomor 40/2004 menyatakan:

(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan,kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Jadi memang ada penugasan, dan berarti juga ada kewenangan, bagi BPJSK untuk menerbitkan serangkaian aturan guna melaksanakan tugas tersebut. 

Selanjutnya dirinci dalam UU BPJS nomor 24/2011, tentang fungsi dan tugas BPJS Kesehatan (gambar 3). Pasal 6 menyatakan:

(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakanprogram jaminan kesehatan. 

Dalam banyak pasal-pasal di regulasi JKN dari PP, Perpres sampai Permenkes, juga ditutup dengan kalimat lebih kurang sebagai berikut:

"... lebih lanjut diatur dengan Peraturan BPJS". 

Jadilah kemudian memang BPJSK menerbitkan beberapa kebijakan. Satu sisi, itu membuat kita sering mengritik keras. Minimal, kita merasa kurang nyaman. Para penyedia layanan khususnya, sering merasa "dikungkung" dengan "aturan BPJS". Di sisi lain, sering juga dengan mudah menudingkan banyak hal yang kurang nyaman sebagai "salahnya BPJS". Antrian panjang di RS, pilihan obat, sistem rujukan, semua mudah kita alamatkan sebagai "gara-gara BPJS". Padahal banyak hal prinsip dalam JKN itu diatur oleh PP, Perpres dan Permenkes. Bukan oleh Peraturan BPJSK. 

Itulah kondisi sepertinya membuat sampai sudah berjalan 2 tahun pun, kebingungan dan salah kaprah itu masih terus berkembang. Tinggal kita sekarang bertanya pada diri sendiri, masihkah kita akan terus berada pada kesalah kaprahan, ataukah kita mau berusaha mencari tahu, agar menjadi lebih tepat memahami, sekaligus lebih tajam mengritik BPJSK. 

JKN sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat. JKN juga ternyata masih banyak menghadapi masalah. Karena itu, mari kita kawal JKN dengan semangat gotong royong, saling peduli, sekaligus saling memahami. 

Mengapa saya bersikukuh meluruskan dan menggunakan istilah "Pasien JKN" bukan "pasien BPJS"? Karena dengan terus secara salah kaprah kita menggunakan istilah kedua, ditambah dengan seringnya kita menudingkan hampir semua masalah dalam JKN kepada BPJSK, maka itu sama saja kita sedang bersama-sama menghambat jalannya JKN. 

Kondisi "apa-apa BPJSK" ini membuat teman-teman BPJSK merasa menjadi yang selalu dituduh menyebabkan masalah. Sebaliknya itu membuat pihak lain sering kurang sempat bercermin dan berbenah diri. Lebih mudah menudingkan masalahnya kepada BPJSK. 

Di sisi lain, karena "apa-apa itu salahnya BPJSK", maka terjadi kemudian kecenderungan teman-teman BPJSK untuk bersikap defensif. Muncullah kemudian serangkaian kebijakan dan implementasi di lapangan yang menjadi terlalu kaku. Saya menyebutnya sebagai "Blaming Culture Syndrome". Akibatnya, situasi menjadi semakin tidak nyaman bagi kedua pihak: bagi BPJSK maupun pihak di luar BPJSK. 

Tentunya, tidak ada pada kedua kondisi itu yang kita harapkan. Kita tentu semua berharap, JKN bisa berjalan dengan baik. Mari kita dudukkan masing-masing pada ranah dan tugasnya. Semata karena with greater power, comes greater responsibility. 

Jangan biarkan dan jangan "paksa" BPJSK mengatur yang bukan ranahnya. 

#SalamKawalJKN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun