Mohon tunggu...
Tomy Zulfikar
Tomy Zulfikar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Mikro Pilihan

Analisis Kebijakan Cukai Rokok

21 Mei 2018   11:02 Diperbarui: 21 Mei 2018   11:55 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh sebab itu, agar supaya market equilibrium dapat mendekati atau berada pada kondisi social optimum, maka Pemerintah harus menaikkan tarif cukai rokok. Jika Pemerintah benar-benar ingin menghilangkan konsumsi rokok, maka Pemerintah harus menaikkan tarif cukai sebesar 2.878 persen menjadi sebesar Rp13.400 per batang.

Selain itu, alternatif kebijakan lain agar supaya mampu menurunkan konsumsi rokok, seperti: (1) memperluas dan memperbanyak Kawasan Tanpa Rokok (KTR); (2) gencar melakukan edukasi bahaya rokok ke berbagai instansi, perusahaan, sekolah, dan rumah tangga; (3) pengaturan iklan rokok, (4) pmemberian insentif kepada penjual rokok agar berhenti; dan (5) tersedianya pelayanan kesehatan untuk membantu orang yang ingin berhenti merokok.

Namun demikian, jika Pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok secara signifikan, maka akan timbul beberapa permasalahan baru, seperti: (1) kontribusi pendapatan cukai akan menurun; dan (2) peningkatan pada tingkat pengangguran struktural yang masif.

Pekerjaan Rumah Pemerintah selanjutnya akibat kebijakan tersebut ialah harus mampu mengakomodasi berbagai risiko tersebut dengan cepat dan responsif, misalkan seperti:

(1) mempersiapkan pelatihan kerja untuk tenaga kerja di industri rokok dan industry yang terkait agar supaya lebih terampil dan dapat pindah kerja dengan mudah ke industiri lain; 

(2) mencari tumbuhan lain yang memiliki nilai tambah dan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan opportunity cost sebelumnya untuk lahan pasca pengalihan produksi tumbuhan tembakau; 

(3) men-subtitusi-kan pendapatan yang turun dari cukai rokok ke industri lain yang telah diberikan nilai tambah yang maksimal agar supaya mampu tumbuh lebih cepat dan terjadi peningkatan pendapatan yang pesat; dan 

(4) pemberian insentif pajak untuk investor atau pengusaha di industri rokok jika mereka ingin pindah ke bisnis lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Mikro Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun