Tulisan ini di inspirasi oleh fenomena yang saya temui saat mendampingi mahasiswa melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan saya rasa hal ini juga dirasakan ditempat lain.
merujuk pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dimana dana Desa  bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
saya melihat efek positif dari adanya dana Desa ini, dimana pembangunan dan perekonomian desa menjadi lebih baik. tapi ada efek negatif yang menurut saya cukup memprihatinkan karena nilai semangat gotong royong masyarakat menjadi kurang. masih banyak masyarakat menganggap dengan adanya dana Desa maka semua penyelenggaraan pembangunan sudah ada dananya. bahkan untuk gotong royong memperbaiki turap jalan yang rusak masyarakat mengatakan "sudah ada dana Desa" dan masyarakat banyak tidak faham prosedur penggunaan dana Desa sehingga apa yang mereka minta harus langsung jadi. fenomena ini menarik perhatian saya untuk diteliti lebih lanjut.
semangat gotong royong adalah ciri khas masyarakat Indonesia dan ini harus dipertahankan. ke depan kita harus mencari solusi bagaimana pola fikir masyarakat bisa berubah dan kapasitas pengelola dana Desa juga terus ditingkatkan.