Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Berharap Pihak Eksekutif dan Yudikatif Dapat Memerkuat Komisi Yudisial

21 Januari 2022   09:58 Diperbarui: 21 Januari 2022   10:03 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA. (Dokpri)

Law Firm TOGAR SITUMORANG (DA) - KPK kembali tangkap tangan kali ini seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya bersama Panitera serta Pengacara, karena dugaan adanya tindak pidana korupsi pemberian juga penerimaan uang disalah satu perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.  

Peristiwa OTT seperti ini tidak akan membuat masyarakat terkejut dikarenakan sudah merupakan jaringan Mafia Peradilan apabila terkait kasus maka para pihak yang mempunyai masalah hukum wajib juga mempersiapkan segala sesuatu dengan baik selain waktu atau sewa pengacara dan juga upeti bila perkara ingin diputus MENANG dipengadilan.

OTT adalah Operasi Tangkap Tangan sesuai Pasal 19 KUHAP " Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau saat kemudian diserukan oleh khayalak ramai sebagai orang yang melakukan atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Hakim itu adalah suatu profesi yang paling tinggi dalam marwah peradilan di Indonesia dimana berdasarkan Pasal 1 angka 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh Undang Undang untuk mengadili.

Panitera adalah suatu profesi yang membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan termasuk membuat daftar perkara,membuat salinan perkara menurut undang-undang, pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, biaya perkara, titipan uang pihak ketiga dan termasuk melaksanakan putusan pengadilan atau eksekusi. Sedangkan Pengacara adalah seorang yang ahli tentang hukum dengan kewenangan memberikan nasehat atau membela perkara dalam pengadilan.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang bahwa peristiwa tersebut sangat memalukan dan berharap KPK bisa bekerja maksimal agar mendapat efek jera termasuk juga sumber yang tentu menggerakkan sehingga ketiga oknum profesi tersebut diatas bisa diungkap dan ikut ditangkap karena ini akan sangat merongrong wibawa wajah peradilan di Indonesia sebagai sarang para Koruptor atau dikenal sebagai Mafia Hukum atau Mafia Pengadilan.

Hakim adalah wakil Tuhan dan kalo ada Hakim ditangkap terkait Korupsi atau Penerimaan dana ini sangat mencoreng martabat Hakim di Indonesia karena berhubungan dengan memutus perkara yang ditangani serta beban administrasi adalah suatu tanggung jawab yang besar. Karena dalam menangani perkara itu perlu keseriusan, profesionalis, kedisiplinan dan tanggung jawab yang besar dalam setiap penanganannya.

Togar Situmorang dengan kejadian OTT tangkap tangan Hakim tersebut adalah suatu ketidak lmampuan Mahkamah Agung untuk memperbaiki citra pengadilan dan sistem peradilan dimana Mahkamah Agung harus lebih mawas diri dan mau berbuka diri tanpa ada merasa terganggu eksistensinya

Dimana walau sudah berapa kali pergantian Pimpinan di Mahkamah Agung namun tidak pernah merubah pandangan masyarakat kepada pengadilan atau sistim peradilan karena dianggap merupakan salah satu dalam sistim peradilan di Indonesia yang sebagai sarang korupsi walaupun penghasilan terus meningkat Hakim melalui PP 94 tahun 2012 belum cukup membentengi Hakim untuk melakukan prilaku menyimpang demi harta tahta juga wanita.

Jika mengacu pada Teori Sistem Hukum, suatu hukum dapat bekerja di suatu tempat atau negara apabila Struktur (aparat penegak hukum), subtansi (aturan) dan kultur (budaya) ini bisa berjalan dengan baik dan seimbang," ungkap advokat yang sering disapa "Panglima Hukum" ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun