Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengiriman Barang oleh PT Intim Karya, CV Mitra Usaha Merasa Dirugikan

22 Oktober 2021   12:27 Diperbarui: 29 Oktober 2021   19:15 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA/dokpri

Denpasar (DA) - Pengiriman bahan material proyek berupa tiang pancang dan Granit milik PT Intim Kara melalui jasa tol laut dengan rute pelabuhan Surabaya menuju pelabuhan Kota Tidore dan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara di nilai bermasalah.

Hal ini di ketahui setelah kuasa Hukum direktur  CV Mitra Usaha Law Firm Togar Situmorang membenarkan kepada media Teropong Malut melalui Chat Whatsapp pada hari Kamis 21 Oktober 2021.

Berdasarkan data dan informasi yang di sampaikan. Bahwa, pada hari Rabu 20 Oktober 2021 merupakan Libur Nasional Maulid Nabi Muhamad SAW, dan Hari ini Kamis tgl 21 Oktober 2021 ada peristiwa mengagetkan dari staff CV Mitra Usaha bernama Nardi bahwa ada serombongan orang pembingkaran serta merusak segel dan mengambil isi dl container dilakukan oleh Perwakilan PT. INTIM KARA Bapak Zulkarnain, yang di tahan di pelabuhan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Akibat dari peristiwa tersebut, Kami Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV. Mitra Usaha Akan membuat laporan polisi guna diproses secara hukum.

Peristiwa perbuatan melawan hukum saat berlangsung telah terpantau melalui rekaman vidio, di duga ada oknum Polisi juga terlibat saat adanya perusakan dan pencurian isi container milik CV. Mitra Usaha tersebut.

Perlu dijelaskan dan diingatkan kembali terkait container tersebut bahwa sesuai fakta hukum dapat diterangkan bahwa terkait orang yang berhubungan langsung untuk mengurus proses pengiriman kontainer tersebut dengan pihak CV. Mitra Usaha adalah saudara Rachman Chandra bukan pihak dari PT. INTIM KARA.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Perlu di ketahui bahwa saudara Rachman Chandra mengutarakan keinginannya yang hendak mengirimkan sejumlah material proyek dari Surabaya melalui Jasa Pengiriman atau Ekspedisi dari CV. Mitra Usaha melalui jalur Tol laut, sebanyak 19 (sembilan belas) Container dengan  Tujuan Tidore  10 (sepuluh) Container berisi Bata Ringan dan 6 (enam) Container berisi Tiang Pancang, dan  3 (tiga) Container lainnya berisi Granit dan 6 (enam) Container Tiang Pancang tujuan Weda, Total terkirim Tidore dan Weda 16+9= 25 Container.

Setelah barang-barang tiba di pelabuhan Trikora KotaTidore, Pihak PT. INTIM KARA  meminta untuk segera dibongkar, akan tetapi pihak CV. Mitra Usaha keberatan untuk membongkar container tersebut karna saudara Rachman Chandra belum membayar biaya angkutan kepada pihak CV. Mitra Usaha, justru saudara Rachman Chandra berjanji seluruh biaya pemuatan barang di bayar setelah tiba atau di terima oleh pihak PT.INTIM KARA.

Pihak PT. INTIM KARA bersikeras mengatakan telah  membayar lunas biaya pengangkutan countainer tersebut melalui saudara Rachman Chandra.

Demi kelancaran pembongkaran PT. INTIM KARA membujuk rayu serta berjanji kepada CV. Mitra Usaha akan membayar jasa pengiriman kontainer tersebut kepada CV. Mitra Usaha serta akan menagih uang yang sudah diberikan kepada saudara Rachman Chandra. Selanjutnya oleh karena Pihak PT. INTIM KARA sudah berjanji membayar maka CV. Mitra Usaha mau membongkar 16 Countainer yang sudah sampai di Tidore tersebut.

Sembilan Countainer lainnya tiba di pelabuhan WedaTepat pada tanggal 09 Agustus 2021,  PT. INTIM KARA kembali meminta kepada CV. Mitra Usaha untuk melakukan pembongkaran atas 3 (tiga) Container tersebut agar muatannya dapat diambil oleh PT. INTIM KARA , namun karena CV. Mitra Usaha masih belum menerima pembayaran atas Jasa Pengiriman atau Ekspedisi yang telah di janjikan akan di bayar oleh pihak PT INTIM KARA sebelumnya, maka CV. Mitra Usaha tidak mengijinkan untuk dilakukan pembongkaran terhadap 3 (tiga) Container berisi Granit tersebut, karna di anggap pihak PT INTIM KARA telah berbohong atas janji yang telah di sampaikan saat pembongkaran 16 (enam belas) Countainer di pelabuhan Trikora Kota Tidore sebelumnya.

Dan saat di Weda datang pak Delfis  kerumah Pak Ahmad Kepala Dinas Perhubungan yg menyampaikan bahwa 6 (enam) Container tiang Pancang miliknya akunya.

Banyak oknum yang berperan bahkan pengakuan klien kami CV Mitra Usaha juga mendapat surat dari Bupati Halmahera Tengah yang meminta agar Kesedian Pembokaran Barang milik PT INTIM KARA, di mana Bupati sendiri tau bahwa  barang yang telah di pelabuhan pasti bermasalah, dan berdasarkan isi surat tersebut kami menduga ada pihak penguasa ikut intervensi dengan adanya penahanan 3 (tiga) countainer  belum di bayar  lunas tersebut.

Akibat perbuatan yang dapat merugikan se pihak, Advokat Togar Situmorang menjelaskan bahwa faktanya pihak PT. INTIM KARA yang berjanji membayar jasa pengiriman tersebut namun sampai sekarang ini pihak CV. Mitra Usaha belum sama sekali menerima bayaran tersebut, yang tambah lucunya malah pihak CV. Mitra Usaha yang dilaporkan ke Polres Halmahera Tengah dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sehingga atas Laporan Polisi dari Pihak PT. INTIM KARA maka klien kami telah meminta Perlindungan Hukum ke Kapolri juga Kabareskrim Polri serta Irwasum juga Propam Mabes Polri," imbuhnya

Demikian juga atas kejadian merusak segel dan mengambil isi container sangat disesalkan karena terkait barang dalam container itu merupakan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA dan mulai disidangkan  hari Rabu, 27 Oktober 2021.

Dan terkait merusak segel dan mengambil isi container tanpa ada surat resmi dari Putusan Pengadilan bisa diduga ada perbuatan Pidana dan kami akan  membela hak dan kepentingan klien kami dari tindak arogan dari pihak manapun apalagi statmen pak Kapolri sudah jelas kepada seluruh anggota polri agar bisa bertugas Melayanin masyarakat dengan baik bukan malah membacking terhadap masalah seperti ini Salam Tribarata," tutup Pemilik Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. "Tutup Togar Situmorang"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun