Mohon tunggu...
TOFIK NURHIDAYAT
TOFIK NURHIDAYAT Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pelajar/Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tingkatkan Integritas sebagai Wujud Lawan Korupsi

18 September 2021   12:26 Diperbarui: 18 September 2021   12:28 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Budaya Korupsi rupanya sudah mendarah daging di negeri ini. Tidak sedikit para pejabat yang sudah terjerat kasus pidana korupsi. Para tikus-tikus kantor yang menggerogoti pundi-pundi uang negara, ditengah melandanya pandemic yang terjadi di bumi ini, nampaknya tidak membuat rasa iba para pejabat untuk melakukan hal tersebut. Belakangan ini telah terjadi beberapa kasus korupsi yang terjadi yang sedang ditangani oleh lembaga terkait. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya yakni sebesar 3,84. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Menjadi pejabat publik itu tentunya merupakan suatu amanat yang harus dijaga dan dipegang teguh sesuai sumpah dan janjinya, namun realita yang terjadi dilapangan nampaknya masih kerap terjadi dilakukan oleh para pejabat negera. Hal tersebut merupakan penyelewengan wewenang atas apa yang sudah diamanatkan kepadanya. Namun ironinya tindakan ini seolah-olah sudah seperti budaya yang mendarah daging di bumi pertiwi ini. Seolah-olah kesalahan yang mereka perbuat tidak memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga mengundang rasa yang menggiurkan kepada orang lain untuk melakukan tindakan tersebut. Padahal apa yang mereka lakukan tersebut itu merupakan hal yang sangat merugikan negara dan menyangkut hak orang banyak. Bicara hak orang tentunya tidak lepas dari bahagia diatas penderitaan rakyatnya, yakni memperkaya diri sendiri demi mengutamakan kepentingannya.

Sesuai dengan amanat yang tecantum pada undang-undang dasar 1945 bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia , maka dengan tegas perilaku korupsi tidaklah terpuji untuk dilakukan karena telah merugikan negara, maka kesejahteraan rakyat terancam. Berbagai pembagunan nasional diantaranya infrastruktur dapat berakibat mangkrak. Budaya korupsi rupanya sudah tidak asing lagi didalam kehidupan masyarakat Indonesia dan hal tersebut sudah dianggap menjadi hal yang biasa sehingga masih ditemui berulang-ulang terjadi. Sebagai contoh yang mudah kita jumpai yaitu pada kehidupan sehari-hari sering kita menemukan pegawai yang datang tidak tepat waktu ketika ke kantor, serta pulang lebih cepat dari jam yang  telah ditentukan, hal tersebut merupakan suatu bentuk korupsi waktu sejak dini dan ironinya lagi sebagian besar masyarakat telah menganggapnya hal yang wajar dan membuat hal tersebut menjadi pemakluman. Adanya kebiasaan yang seolah dianggap biasa saja budaya korupsi membuat hal tersebut hidup berdampingan dikalangan masyakarat seolah-olah bahwa korupsi bukanlah suatu kejahatan yang besar, bahkan lebih parahnya lagi kalau para pelakunya sudah hilang akan budaya malunya. Oleh karena itu kita mesti mengubahnya dan harus menyikapinya dengan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Tindakan korupsi dapat kita ketahui dengan arti bahwa kegiatan tersebut menjadi suatu tindakan yang melawan secara hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri maupun kelompok golongan yang dapat merugikan keuangan negara dengan menghalalkan segala cara.

Korupsi yang dapat merasuk pada lapisan Aparatur Sipil Negara biasanya berupa gratifikassi, penggelapan uang negara dan penyuapan. Salah satu contoh yang memungkinkan berpotensi terjadinya hal tersebut yaitu salah satunya pada kita sebagai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan HAM yakni sebagai petugas pemasyarakatan dii Unit Pelaksana Teknis. Mengapa demikian, karena sebagai pelayan public yang sering menjumpai bentuk pelayanan yang diberikan kepada warga binaan maupun dari pihak keluarga, hal ini sangat memungkinkan terjadinya tindakan penyuapan maupun gratifikasi.

Dalam upaya penanganan pencegahan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, perlu adanya sinergitas dari lembaga terkait yang berwenang salah satunya dengan dibentuknya lembaga independen dengan kapasitas sumber daya manusia yang memadai, independen atau tidak memihak, serta tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan hukum.

Adapun upaya preventif yang dapat kita lakukan dalam mencegah terjadinya hal tersebut yaitu dengan meningkatkan integritas kita sebagai insan yang takut akan hal tersebut dan harus kita perangi. Semua berawal dari dalam diri kita masing-masing. Dengan meningkatkan integritas maka dapat dilakukan dengan mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun bentuk pengimplentasian nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Adapun kesembilan nilai-nilai tersebut yaitu, kejujuran, keberanian, tanggung jawab, kepedulian, kerja keras, keadilan, kedisiplinan dan kemandirian serta keserdehanaan.

Kejujuran merupakan nilai yang menjadi cikal bakal seseorang pribadi dalam memerangi tindakan korupsi. Karena apabila kita mengamalkan nilai kejujuran tersebut dalam kehidupan sehari-hari, maka kita dalam menjalankan tugas maupun pekerjaan pasti akan selalu berpegang teguh pada prinsip tadi. Sehingga ketika mau bertindak tidak jujur pasti takut akan dosa yang nantinya diperbuat.

Nilai anti korupsi selanjutnya ada tanggung jawab. Nilai ini harus dimulai dari kita sendiri, yakni dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan harus dengan tanggung jawab dikarenakan hal tersebut merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Selanjutnya ada nilai-nilai anti korupsi keberanian, kepedulian, kerja keras, keadilan, kedisiplinan, kemandirian dan kesederhanaan merupakan nilai-nilai anti korupsi yang harus diterapkan sejak dini dan dimulai dari diri sendiri, kepada semua elemen masyarakat, maupun pejabat negara tentunya. Salah satunya sebagai petugass pemasyarakatan yang bekerja di lapangan secara langsung yakni unit pelaksana teknis pemasyarakatan karena dapat apabila hal tersebut dilakukan dengan baik, maka dampaknya luar biasa sehingga Indonesia dapat terhindar dari tindakan korupsi dan menjadi negara yang maju, makmur dan bersih dari korupsi.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun