Mohon tunggu...
Toekang Tjoekoer
Toekang Tjoekoer Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Pena

... dibawah puun sengon pinggir kali tjiliwoeng ...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Gonta-ganti Manajemen BUMN, Menteri BUMN Dinilai Lakukan Pembangkangan terhadap Presiden dan Layak Dicopot

17 Februari 2018   08:25 Diperbarui: 17 Februari 2018   12:58 969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: rmol.co

Gonta-ganti Manajemen BUMN Tanpa Seleksi TPA, Menteri BUMN Dinilai Lakukan Pembangkangan Terhadap Presiden dan Layak Dicopot

Jakarta - Kementerian BUMN yang dipimpin Rini Soemarno dalam merubah manajemen sejumlah BUMN dinilai banyak pihak semakin kehilangan arah, bahkan tidak sedikit yang mengatakan kalau saat ini keputusan tentang restrukturisasi menteri Rini Soemarno telah disusupi oleh kepentingan pribadi.

Hal ini diungkapkan pengamat kebijakan publik Lukman Hakim yang mengatakan bahwa kementerian BUMN bekerja tidak profesional dalam merestrukturisasi BUMN yang ada dibawah kewenangannya.

"Kalau dilihat dari beberapa kebijakan yang telah dilakukan oleh menteri Rini Soemarno, banyak hal yang patut dikritisi terkait masalah pergantian di sejumlah BUMN, seperti PT KAI, Holding PTPN III, dan yang terbaru di Pertamina," jelas Lukman Hakim, Jumat (16/2/2018).

Menurut Lukman, pergantian manajemen di Pertamina tidak jauh beda halnya dengan yang terjadi di PT KAI, dia menilai pergantian PT KAI pun juga sarat kepentingan dan cenderung tidak profesional. Lukman mengatakan Dirut PT KAI diberhentikan lalu diangkat kembali tanpa melalui proses yang semestinya yakni dengan RUPS/RUPSLB atau melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

"Kasus Dirut PT KAI Edi Sukmoro yang diberhentikan lalu diangkat kembali membuktikan ada kejanggalan yang telah terjadi di kementerian BUMN, harusnya proses itu melalui proses seleksi TPA," ungkap Lukman.

Lukman mengatakan mekanisme pemilihan Dirut BUMN sebenarnya telah diatur dalam UU No 19 tahun 2003 pasal 16 tentang BUMN. Namun, dalam UU tersebut tidak diatur secara tegas apakah memilih Dirut BUMN perlu melewati proses TPA atau tidak.

"Baru menjadi jelas, setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2005, dimana memerintahkan Menteri BUMN untuk menyampaikan hasil penjaringan calon direksi kepada TPA untuk mendapatkan penilaian akhir. Begitu juga pengangkatan direksi dan komisaris BUMN, berdasarkan hasil penilaian TPA," terang Lukman.

Lukman lebih lanjut mengatakan berdasarkan instruksi tersebut, TPA terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara serta Menteri Teknis yang kegiatan usaha dari BUMN yang bersangkutan.

"Pada tahun yang sama, presiden mengubah struktur TPA melalui instruksi Presiden nomor 9/2009, yakni Presiden (sebagai Ketua), Wakil Presiden (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Sekretaris Kabinet (sebagai Sekretaris)," kata Lukman.

"Pengangkatan dirut BUMN melalui mekanisme TPA tersebut, hingga kini masih diterapkan terhadap sejumlah BUMN Strategis, di antaranya adalah PT KAI," imbuhnya.

Lukman juga mengungkapkan, bahwa kejadian serupa juga menimpa Holding PTPN III, dimana Dasuki Amsir yang menjabat sebagai Dirut tiba-tiba diganti dan dilempar ke Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai Direktur Distribution & Network. Dan hingga kini menteri Rini Soemarno belum menentukan pengganti Dasuki Amsir.

"Kasus Holding PTPN III hampir sama dengan PT KAI, tiba-tiba Dasuki Amsir dicopot lalu dipindahkan ke BTN sebagai Direktur biasa tanpa adanya kejelasan, lalu sampai sekarang penggantinya pun belum ditunjuk" ucapnya. 

Lukman berpendapat seharusnya, sesuai ketentuan tersebut, jika Menteri BUMN hendak mengganti dirut BUMN, maka penggantian itu pun sebelumnya dilaporkan kepada TPA yang diketuai oleh presiden. Dengan kata lain, etikanya, kalau presiden sebagai ketua TPA yang menetapkan dirut BUMN, maka ketika dirut BUMN bersangkutan hendak diberhentikan, maka Menteri BUMN sebelumnya lebih dulu melaporkannya kepada Presiden. 

"Harusnya kan melalui TPA, tapi persetujuan presiden diakali dengan diberi penugasan baru ke BTN, sehingga jabatan dia di Holding PTPN III otomatis gugur, ini sama saja menganulir keputusan presiden," ucap Lukman.

"Nah apakah TPA dilaporkan soal penggantian Dirut PT KAI dan Holding PTPN III ini?  Selain itu, sesuai ketentuan terkait untuk memberhentian dirut BUMN strategis ini, Rini seharusnya sudah menyiapkan penggantinya untuk secepatnya diusulkan kepada TPA," imbuhnya. 

Menurut Lukman, jika ini tidak dilakukan maka menunjukkan menteri Rini Soemarno telah mengakali dan melangkahi presiden Jokowi dengan kata lain melakukan pembangkangan terhadap presiden, selain itu telah terjadi pengkhianatan terhadap presiden sebagai kepala negara. Lukman menilai menteri Rini Soemarno layak untuk dicopot.

"Jelas ini bentuk pembangkangan terhadap Jokowi sebagai presiden. Rini telah mengkhianati presiden. Dia layak dicopot," tegas Lukman.  

Sebelumnya Menteri Rini Soemarno memberhentikan dan mengangkat dirut BUMN yang disinyalir mengakali TPA dan presiden Jokowi, dan tidak menunjuk atau mengangkat pejabat pengganti. Hal ini tejadi saat memberhentikan Dirut PT KAI lalu mengangkat kembali Edi Sukmoro. Begitu juga Dirut Holding PTPN III Dasuki Amsir, diberhentikan tanpa ditunjukk pengganti dan digeser sebagai direktur di Bank BTN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun