Mohon tunggu...
Ajeng Leodita Anggarani
Ajeng Leodita Anggarani Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan

Belajar untuk menulis. Menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menilik Sebuah "Honest Review" dari Kacamata Hukum

24 September 2023   21:45 Diperbarui: 26 September 2023   16:21 1706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi review makanan. (Sumber: Al Arabiya via kompas.com)

Sedang ramai di Tiktok perseteruan antara seorang food vlogger dengan pemilik warung makan yang disebabkan karena review dari food vlogger tersebut dianggap berlebihan dan mematikan rejeki. Hal ini tentu tak lepas dari netizen yang juga membuat kondisi menjadi panas.

Sebagai food vlogger sudah barang tentu yang diulas adalah seputar lokasi tempat usaha makanan, harga, cita rasa dan pelayanan. Ke-empat unsur tersebut ada di dalam video unggahan dari food vlogger berinisial JJ tersebut dan memang yang ditunjukkan oleh ybs adalah fakta di lokasi.

Begini kronologinya.

Banyak selebritis yang juga merangkap sebagai food vlogger sudah mencicipi kuliner di sana. Dari video-video yang beredar, para food vlogger yang datang selalu ditemani pemilik warung saat berada di lokasi. 

Entah sebelumnya sudah membuat appointment dulu atau memang kebetulan si pemilik sedang berada di sana. Mayoritas dari mereka memuji masakan warung tersebut. 


Hal itu tentu memancing rasa ingin tahu food vlogger lain untuk ikut merasakan dan kemudian memberikan review sebagai kebutuhan konten. 

Salah satunya JJ ini. Pemilik 800k-an pengikut itu datang tanpa konfirmasi lebih dulu. Selain karena memang rasa penasaran yang muncul, kedatangannya ini juga untuk memenuhi permintaan salah satu pengikutnya.

Sampai di sana JJ menemukan pemandangan yang menurutnya cukup mengganggu, yaitu soal kebersihan. Banyak tissue bekas pakai yang bertebaran di lantai. 

Selain itu, makanan yang menurutnya dibandrol dengan harga yang lumayan mahal tapi disuguhkan dalam kondisi dingin. Hal itu terekam dalam video yang diunggahnya. Selain soal kebersihan dan makanan, JJ juga menyoroti soal pelayanan.

Makanan yang dipesan ternyata masih sisa cukup banyak, sehingga JJ dan rekannya minta untuk dibungkus saja. 

Alih-alih dibantu untuk membungkus makanan, JJ malah diberikan sebuah plastik pembungkus luar atau kantong plastik yang tidak umum untuk makanan dan food vlogger ini harus membungkusnya sendiri. Kejadian itu pun masuk dalam rekaman video yang dia unggah.

Video tersebut sukses mendapatkan like sebanyak 773.1k dengan komentar sebanyak 20.8k.

Video itu pun sampai ke pemilik warung makan. Boro-boro meminta maaf atas kejadian yang menimpa JJ, ia justru malah marah-marah dalam sebuah video klarifikasinya. Hal itu menunjukkan betapa si pemilik warung ini sangat tidak bisa menerima honest review dari pembeli.

Kemarahan pemilik warung ini akhirnya membuat makin banyak food vlogger yang ingin mencari tahu kebenarannya. Dan hampir semua mengeluhkan hal yang sama.

Melihat fenomena ini, saya jadi penasaran tentang kode etik dalam memberikan reviw suatu produk. Dan apakah JJ ini bersalah menurut hukum? Atau bisakah JJ ini dipidana atas ulasan yang dia unggah ke akun media sosialnya?

Ayo, kita bahas.

Review adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk memberikan ulasan terhadap suatu hal yang sudah pernah mereka coba.

Menurut UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab Pasal 4 bagian (d) disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

Sementara Pasal 7 bagian (e) menyatakan pelaku usaha wajib memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

Etika Konsumen Saat Memberikan Review Produk/Jasa (berdasarkan website hukumonline.com)

  • Gunakan bahasa yang wajar dan patut saat memberikan review agar terhindar dari konflik dan penyampaian ulasan atau pendapat dapat lebih mudah dipahami serta tidak multitafsir.
  • Berikan review dengan jujur apa adanya. Selama review tersebut sesuai dengan fakta yang ada, maka review tidak bisa dikatakan telah mencemarkan nama baik produk atau jasa.
  • Dapat melampirkan bukti seperti foto atau video (jika ada) sebagai bukti pendukung review yang diberikan. Hal ini juga akan sangat membantu jika di kemudian hari review Anda dimintakan pertanggungjawabannya oleh pelaku usaha atau jika timbul sengketa.
  • Jika melampirkan bukti seperti foto atau video, perhatikan foto atau video yang diunggah setidak-tidaknya jelas misalnya dari segi cahaya, audio serta kualitas pengambilan gambar.
  • Usahakan untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan atau kritik secara langsung kepada pelaku usaha, misalnya melalui direct message, email, contact layanan pengaduan konsumen yang disediakan, atau kepada pelayan toko.

Jika kita compare penjelasan dari website hukumonline.com di atas dengan permasalahan ini, JJ sebagai reviewer atau pengulas sudah menggunakan bahasa yang wajar dan mudah dipahami. 

Ia juga memberi penjelasan jujur apa adanya dengan bukti video yang dia unggah. Dari segi cahaya dan audio serta kualitas pengambilan gambar bisa dikatakan sangat baik.

Mungkin yang menjadi permasalahan adalah pada poin terakhir, yakni, JJ tidak menyampaikan keluhan secara langsung lebih dulu pada pemilik warung. Menurut saya, poin terakhir itu sekadar imbauan, bukan sebuah kewajiban yang jika tidak dilakukan akan bisa dikenakan sanksi hukum.

Karena ulasan ini diunggah oleh JJ ke media sosial, coba kita cek ke UU ITE.  

Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Pengertian penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tapi jika muatan itu berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka lebih tepatnya dikualifikasikan delik penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga tidak berlaku jika muatan yang diunggah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. Oleh karena itu, kami berpendapat berdasarkan SKB UU ITE bahwa hukum review produk yang berupa penilaian atau pendapat atas produk atau jasa itu tidak termasuk delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (Sumber: website hukumonline.com)

Dari penjelasan di atas bisa diasumsikan menurut sisi hukum, bisa dikatakan JJ dalam posisi aman.

Namun, saat ini masalahnya menjadi semakin ricuh saat beberapa food vlogger memiliki pandangan yang berbeda pada kejadian ini. Ada yang sibuk menyalahkan JJ, ada pula yang mendukungnya. 

Hal ini bukan hanya disoroti oleh food vlogger saja, hampir semua content creator jadi sibuk saling mengomentari dengan unggahan video. Netizen pun semakin asik dengan keriuhan ini.

Jujur, saya sangat menyangkan sikap anti kritik dari si pemilik warung makan ini. Seharusnya beliau lebih berbesar hati menerima kekurangan yang ditemukan di tempat usaha miliknya. 

Sebenarnya review dari JJ ini tak terlalu memberi dampak buruk pada warung tersebut jika ulasannya diterima dengan kepala dingin dan ditanggapi dengan bijak. 

Toh, kondisi warung itu selalu ramai, yang artinya masih banyak orang yang lebih fokus pada citarasa bukan sekadar kondisi kebersihan warungnya saja. Namun, warung ini justru bisa kehilangan pembeli jika sikap penjualnya mudah tersulut emosi.

"Pelanggan Anda yang paling tidak bahagia adalah sumber pembelajaran terbesar Anda." -- Bill Gates

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun