Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk LLDikti Wilayah II

19 September 2022   08:24 Diperbarui: 19 September 2022   09:05 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)

Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)
Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)

Melalui kegiatan pendampingan penyusunan SKP dan PPKP ini didapat juga penyegaran informasi terkait angka dan sebutan atau predikat Penilaian Kinerja PNS seperti tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

Pasal 41 ayat (5) Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:

1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh); dan

2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;

b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka 120 (seratus dua puluh);

c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);

d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan

e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).

Kemudian pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 30 November 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun