*Bagi yang sudah tidak bekerja ada tambahan persyaratan:Â
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan atau surat pengalaman kerja/ referensi kerja dari perusahaan (Paklaring).
Cara Mencairkannya
1. login https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs
2. Lalu klik tab "KLAIM SALDO JHT", pilih pengajuan klaim dan pilih jenis klaim.
3.Selanjutnya kamu diharuskan memilih kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, menuliskan nama pemilik rekening, nama bank, nomor rekening.
5. Lalu melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan.
6. Setelah semua dokumen persyaratan diunggah atau di-upload, maka klik SIMPAN
7. Selanjutnya kamu akan menerima email tentang status klaim online.
8. Setelah menerima email balasan untuk undangan ke kantor cabang yang kamu pilih. Kamu bisa langsung cetak F5 (formulir pengajuan klaim jaminan hari tua) dan silahkan datang di hari yang tertera di email.
9. Jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya masing-masing 1 lembar. Masa berlaku e-klaim paling lama 7 hari dari tanggal undangan yang tercantum di email.