Pemilik akan ditelpon dan diwajibkan membayar 250 dolar,bila anjing sempat menginap di ruang karantina anjing di RSCPA. Saya tahu hal ini,karena anjing milik cucu kami pernah lari dari rumah dan kemudian malamnya,ditelpon dari dinas RSCPA .Cucu kami datang menjemput dan diharuskan bayar denda ,serta peringatan,agar lain kali,anjing jangan sampai berkeliaran dijalanan
Apakah  di Indonesia sudah ada dinas yang khusus menangani kekejaman terhadap anjing dan kucing? Sejujurnya ,saya belum tahu
sumber :https://www.rspcawa.org.au/
Tjiptadinata Effendi
.
Sumber :Â https://www.rspcawa.org.au/
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!