Apalagi Melarikan Diri
Sebagai orang yang sudah tinggal lebih dari 10 tahun di Australia dan berpindah pindah dari Queensland ke New South Wales dan kemudian domisili di Australia Barat, saya ingin berbagi sedikit pengalaman berhubungan dengan Polisi.Â
Secara umum Polisi disini tahu sopan santun kalau sedang tugas melakukan razzia baik  razzia  Surat Ijin Mengemudi maupun Breath Test.  Dari kejauhan sudah di pasang rambu rambu agar pengemudi memperlambat kendaraan dan kemudian berhenti di depan Petugas Kepolisian.Â
Kemudian menyodorkan alat Breath test kepada kita. Kita ikuti pesannya, yakni meniup pipa kecil hingga Petugas mengisyaratkan "stop" Â Petugas memeriksa alat tersebut dan bilamana hasil test menunjukkan bahwa pengemudi tidak mengonsumsi alkohol, maka Petugas akan mengatakan "All good " Kemudian mempersilakan kita melanjutkan perjalanan dengan mengatakan "Maaf telah mengganggu perjalanan anda, Have a nice day"Â
Begitu juga bilamana ada pemeriksaan Surat Ijin Mengemudi. Selain dari razzia resmi, Polisi hanya boleh menghentikan kendaraan bilamana melanggar rambu rambu kecepatan ataupun rambu rambu lalu lintas lainnya. Â Dan bila Petugas mengisyaratkan agar berhenti, maka berhentilah di pinggir jalan
Selama kita tidak berbuat kesalahan, sama sekali tidak ada masalah dengan Petugas Kepolisian disini. Malahan minggu lalu saya dikasih hadiah oleh salah seorang Polisi asal Singapore.Â
Tapi bila diisyaratkan untuk berhenti dan Pengemudi terus tancap gas, maka percayalah dijamin pasti akan tertangkap. Dan kalau sudah melarikan diri dan tertangkap baru minta maaf, ya percuma. Pengemudi akan diperlakukan sebagai penjahat. Disuruh keluar dan mengangkat tangan dan bila ada gerakan mencurigakan akan diborgol di tempat.Â

Saya sudah beberapa  menyaksikan dengan mata kepala sendiri seperti tampak pada foto yang saya jepret walaupun tidak begitu jelas karena terburu buru.Â
Jadi, siapa tahu ada sanak keluarga yang akan berkunjung ke Australia dan rencananya akan mengemudi kendaraan disini mungkin artikel inii  ddapat menjadi referensi dalam mengemudikan kendaraan. Â
Sebagai catatan tambahan: disini tidak akan pernah ada denda damai. Aturan diterapkan tanpa kecuali. Beberapa waktu lalu Kepala Polisi ditilang karena melanggar kecepatan. Seharusnya, di jalan yang ada perumahan kecepatana maksimum adalah 50 km /perjam.. Tapi Kepala Polisi ini mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 58 Km/jam dan tertangkap oleh Speed Camera. Ia minta maaf dalam siaran tv dan membayar tilang sesuai aturan yang berlaku
Tjiptadinata Effendi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI