Heboh Mengenai Foto Editan
Seakan akan hidup jadi sepi bila tidak heboh  maka belakangan ini berita tentang foto editan caleg terpilih di DPD NTB mendadak menjadi viral. Apalagi sampai diajukan ke MK, dengan tuduhan telah melakukan manipulasi foto dengan cara menampilkan foto editan yang terlalu cantik pada lembaran kertas suara  pemilu. Mau dibilang lucu tapi  karena sudah masuk ke rana hukum,tentu tidak bisa dikategorikan sebagai lelucon.
Apakah Cara Menampilkan  Artikel Seperti  Ini Dapat Dianggap Melakukan Pembohongan Publik ?
Salah satu persyaratan yang biasa menjadi ketentuan dalam mengajukan Surat Lamaran untuk bekerja adalah melampirkan foto terbaru, maksimal 3 bulan terakhir.Â
Begitu juga untuk foto paspor, diperlukan pas photo terbaru. Tetapi  untuk menampilkan  foto profile di media, belum ada ketentuan apakah boleh menempatkan foto sewaktu masih muda,ganteng dan cantik ataukah harus foto dengan wajah yang sudah berkerut?
Apakah dengan menampilkan foto belasan tahun lalu,dapat dianggap melakukan :
- pembohongan publik?
- memanipulasi data?
- tindakan curang demi menguntungkan diri?
Pertanyaan yang tampaknya sangat sederhana dan sepele,namun karena menyangkut harkat diri,sesungguhnya jawaban yang tepat, akan sangat membantu para penulis.Â
Karena kalau dianggap menampilkan foto sewaktu masih muda, cantik dan ganteng,dianggap melakukan tindakan kecurangan demi menguntungkan diri sendiri, tentu saya perlu menjadi perhatian bagi kita semuanya.Â
Jangan sampai maksud hati hanya sekedar iseng, menampilkan foto profile sewaktu masih muda,ternyata melanggar aturan,sehingga dapat  menimbulkan image kurang baik bagi diri kita sebagai Penulis.Â
Mungkin ada yang dapat memberikan jawaban, maka tentu saja jawaban tersebut bukan hanya untuk kepentingan saya pribadi, tapi juga yakin banyak orang lain yang juga tidak mengetahui, Terima kasih
Tjiptadinata Effendi