Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Penandatanganan FTA antara Indonesia-Australia, Lampu Hijau bagi Pencari Kerja

4 Maret 2019   08:56 Diperbarui: 4 Maret 2019   09:12 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber berita dan gambar :ww.abc.net.au

Indonesian and Australian ministers are today signing a free-trade deal between the two nations that has been eight years in the making.Prime Minster Scott Morrison is not there for the signing, but his Trade Minister, Simon Birmingham, says the deal will strengthen economic cooperation between the two countries.

The agreement eliminates all remaining duties on Australian imports from Indonesia and includes a five-fold increase in holiday and work visas for Indonesians coming to AustraliaTrade Minister Simon Birmingham will formally sign a free-trade agreement with  Indonesia today in Jakarta. (Monday,4 March,2019-abc.net.au)

Setelah gonjang-ganjing urusan politik yang menyebabkan tertundanya FTA-Free Trade Agreement, akhirnya penanda tanganan kerja sama perdagangan antara Australia-Indonesia terlaksana juga. Hanya saja, penanda tanganan ini berlangsung :"diam diam", karena tidak dihadiri oleh kedua pemimpin negara, yakni Perdana Menteri Scott Morrison dan Presiden RI Joko Widodo. Alasanya yang mengemuka adalah masih adanya rasa kurang nyaman, urusan dukung mendukung antara israel dan Palestina, tetapi tidak ada penyataan resmi mengenai alasan tersebut.

Menguntungkan Kedua Belah Pihak

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Jakarta oleh Menteri Perdagangan Simon Birmingham dan mitranya dari Indonesia, dan dihadiri oleh Wakil Presiden Indonesia pada hari Senin kemarin. Yang namanya perdagangan tentu kedua negara sama sama berharap akan saling menguntungkan.

Antara lain Peternak sapi hidup Australia akan diberikan akses bebas pajak ke Indonesia hingga 575.000 sapi pada tahun pertama. Pemilik bisnis Australia juga akan menjadi lebih baik, kini di izinkan 100 persen kepemilikan hotel dan resor bintang tiga hingga lima di Indonesia, dan 67 persen kepemilikan restoran, bar, dan layanan pertambangan.

Hal ini, sekaligus memberikan lampu hijau bagi para peternak dan petani di Australia yang selama tahun tahun belakangan ini mengalami berbagai hambatan dalam memasarkan hasil produksi mereka. Disamping itu, terbukanya kesempatan kerja bagi para professional maupun yang memiliki skill, bagi kedua negara.

Holiday Working Visa-Lampu Hijau  Bagi Para Pencari Kerja

Visa kerja dan liburan Australia untuk Indonesia akan meningkat dari 1000 menjadi 4100 per tahun.

Kalau sebelumnya jatah yang diberikan untuk pencari kerja dari Indonesia adalah 1000 orang pertahun, maka setelah adanya penanda tanganan FTA- kerja sama antara Indonesia dan Australia, jatah tersebut di tingkatkan menjadi 4.100 orang.  Tentunya hal ini merupakan lampu hijau bagi pencari kerja dari indonesia yang ingin mencoba mengadu nasib di Australia.

Tapi tentu saja ada syarat syarat yang harus dipenuhi. Tapi agar jangan sampai salah dalam memberikan masukan,saya hanya menuliskan hal yang bersifat umum,yakni:

1. Usia mininal 18 tahun dan maksimal  35 tahun (sebelumnya, usia maksimal adalah 30 tahun)

2. Pengetahuan bahasa Inggris, minimal mampu  memahami conversation

3. Paspor masih berlaku setidaknya 12 bulan, jadi berbeda bila kita berpergian sebagai turis minimum masa berlaku paspor adalah 6 bulan sebelum hari keberangkatan

Karena syaratnya cukup banyak,maka agar tidak keliru memberikan masukan,  silakan dibaca sendiri( australia.com dan homeaffairs.gov.au)

Sumber berita: abc.net.au dan 9 news.com

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun