Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cara Mencegah Iklan Menyesatkan Gaya Australia

6 Juni 2018   19:47 Diperbarui: 7 Juni 2018   20:23 885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin bagi kita di Indonesia, iklan yang unik dan tidak masuk akal,sudah dianggap merupakan hal yang sudah biasa sehingga hampir tidak pernah terdengar ada tindakan hukum yang dilakukan, kecuali bila ada korban yang meninggal. Yang paling tertarik akan iklan iklan pada umumnya adalah kaum wanita. Khususnya untuk iklan kecantikan, menurunkan berat badan dalam kurun waktu hanya satu bulan tanpa perlu diet dan lain-lainnya. 

Untuk mendukung publikasi iklan ini, biasanya ada testimoni dari salah seorang selebriti atau setidaknya orang yang dikenal secara meluas. Apakah testimoni ini memang berdasarkan pengalaman pribadi atau hanya memenuhi pesan sponsor, tidak ada yang tahu.

Sudah tidak terhitung jumlah konsumen yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Kendati sudah ada peraturan yang melindungi konsumen, namun  tetap saja dalam praktiknya konsumen masih menjadi korban. Namun daripada  repot mengadukan kerugiannya ke Polisi, biasanya orang memilih untuk mendiamkannya. Karena membayangkan,akan jauh lebih repot mengurus pengaduan,ketimbang kerugian yang diderita ,yang mungkin saja tidak seberapa.

Umpamanya supplement food yang katanya bisa mengurangi berat badan dalam waktu singkat atau cream yang dapat menghaluskan wajah dalam seminggu. Sabun cuci yang bisa mencuci sendiri dan seterusnya. Ternyata setelah dibeli tidak ada manfaatnya,maka orang lebih memilih membuangnya ke tong sampah, ketimbang akan menjadi masalah berkepanjangan bila dilaporkan.

Termasuk dalam  kasus seperti malapraktik dalam pelayanan kesehatan, sesudah dipijat,malah terkilir atau setelah menggunakan cream pada wajahnya,bukannya semakin halus,malahan menjadi merah dan gatel. Pihak berwenang,baru turun tangan bila sudah ada korban yang cidera atau meninggal. Namun konsumen yang dirugikan secara materi maupun non materi, rasanya hingga saat ini terbiarkan begitu saja.

Akibat Iklan Yang Dianggap Menyesatkan Pengusaha Didenda $.37.000  atau 370 Juta Rupiah

Akibat mengiklankan bahwa perusahaannya mampu menurunkan berat badan dengan  :"10 Kg untuk 10 Dolar",tanpa menjelaskan bahwa konsumen harus membeli supplement food dengan harga terpisah,maka pemilik program ini,yang bernama :" Jenny Craig,telah dijatuhi hukuman denda sebesar $.37.000 atau senilai dengan 370 juta rupiah. Suatu nilai nominal yang lumayan besar.

Perusahaan ini dinyatakan bersalah,karena  tidak menjelaskan bahwa biaya $.10 untuk menurunkan berat badan,belum termasuk biaya pengeluaran untuk membeli supplement food, yang diperuntukan ,bagi para konsumennya. Apalagi ,setelah ternyata,bahwa yang memberikan testimoni pada iklan yang ditayangkan,bukanlah salah satu dari perserta Programnya yang memang sudah berhasil menurunkan berat badannya,melainkan salah seorang karyawannya.

Dapat Menjadi Masukan Bagi YLKI

Kasus ini,mungkin dapat menjadi masukan bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,dalam upaya menertibkan iklan iklan bodong,yang berpotensial merugikan para konsumen  dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang,agar ada tindakan hukum,guna meminimalkan iklan iklan bodong yang tumpah ruah diberbagai media.

sumber : https://thefix.nine.com.au

Tjiptadinata Effendi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun