Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hukuman Berlapis bagi Pengemudi Mabuk

22 Desember 2017   22:29 Diperbarui: 19 Februari 2018   16:10 1417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi, polisi sedang lakukan Breath Test

Saya pernah membaca, tentang seorang anggota parlemen di Queensland tahun lalu dikenakan denda $.750 atau sekitar 7,5 juta rupiah, serta dilarang mengemudikan kendaraan. Kesalahannya adalah mengemudikan kendaraan dalam kondisi darahnya, mengandung alkohol 0.0094 Walaupun didamping Pengacaranya, tetap saja hukuman tidak berubah. (sumber : www.australianplus.com)

Dalam masa Natal dan Tahun Baru, disamping semakin gencarnya Breath Test dan denda yang cukup berat, tidak hanya berlaku untuk pengemudi mabuk, tapi juga bagi pengemudi yang melanggar kecepatan maksimal atau rambu rambu lalu lintas lainnya, akan dilakukan :'double demerit poin" atau pemotongan nilai Driver Licence nya. 

Saya sudah mengalaminya dua kali dan harus membayar denda 420 dolar atau senilai 4,5 juta rupiah, plus demerit point. Walaupun akhirnya,yang melunaskan denda saya adalah putra kami, tapi sebagai orang tua, sudah merupakan tegoran keras bagi diri saya. Sejak saat itu ,saya lebih berhati hati ketika mengemudikan kendaraan.

dokumentasi pribadi / kalau terlanjur salah, sebaiknya jangan lari, karena pasti akan tertangkap dan diperlakukan sebagai penjahat
dokumentasi pribadi / kalau terlanjur salah, sebaiknya jangan lari, karena pasti akan tertangkap dan diperlakukan sebagai penjahat
Semoga tulisan ini,ada manfaatnya, bagi yang merencanakan akan ke Australia, baik untuk melanjutkan studi atau bekerja di Australia.agar selalu ingat, bahwa disini aturan tidak dapat ditawar. Contoh diatas sudah cukup menjelaskan, bahwa Polisi disini, tidak peduli siapapun pengemudinya. Bila kedapatan melakukan pelanggaran,pasti akan didenda. 

Dan kalau lari,akan dikejar sampai dapat ,serta akan diperlakukan  sebagai seorang penjahat, yakni diborgol dan dinaikan kekendaraan Polisi. Jadi kalau sudah terlanjur salah, sebaiknya berhenti dan bayar denda.. jangan pernah coba melarikan diri, karena belum pernah ada orang yang bisa lolos dari kejaran polisi disini. Kemanapun bersembunyi, maka tetangga yang akan melaporkan kepada pihak kepolisian, karena disini, setiap warga adalah informan polisi.!

Tjiptadinata Effendi


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun