Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tidak Lazimnya Pinjam Meminjam Kendaraan di Australia

27 Februari 2017   18:46 Diperbarui: 28 Februari 2017   04:00 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: dokumentasi pribadi

Ini Sebabnya ,Mengapa Tidak Ada Pinjam Meminjam Kendaraan di Australia

Di Indonesia,bila kendaraan lebih dari satu atau sedang tidak digunakan dan ada anggota keluarga ,maupun sahabat yang datang bertamu,maka adalah hal biasa ,untuk pinjam meminjamkan kendaraan.Paling bertanya untuk memastikan bahwa kerabat ataupun sahabat yang akan menggunakan mobil kita ,punya Surat Izin mengemudi yang masih berlaku.

Sekiranya di perjalanan, kena tilang ,maka tentunya yang akan berurusan dengan Polantas ,adalah yang minjam kendaraan kita. Termasuk gimana caranya  yang minjam mobil untuk menyelesaikan urusan tilang tersebut.

Di Australia Yang Kena Denda Pemilik Kendaraan

Di Australia, amat jarang ditemukan Polisi yang mundar mandir dijalan raya,apalagi yang melakukan razia razia pribadi ditempat tempat tersembunyi. Polantas atau disini biasa disebutkan sebagai :"Ranger" baru berada di jalanan ,bila ada razia Breath Test atau test alkohol.


Atau sedang mengejar kendaraan ,yang dicurigai melakukan kesalahan atau tindak pidana dan melarikan diri. Kalau mengenai urusan melanggar rambu rambu kecepatan atau speeding,maupun menerobos lampu traffic light yang sedang menyala merah,sudah ada camera otomatis yang terpasang dimana mana. Nah,umpamanya,pengendara mobil ngebut dan melebihi kecepatan maksimal yang diizinkan,maka yang akan dijepret adalah nomor kendaraan tersebut. Karena hanya dengan nomor plat kendaraan,dalam hitungan detik,sudah dapat dilacak,siapa pemilik kendaran tersebut.

Maka surat tilang ,yang langsung tertera nilai nominal yang harus dibayarkan ,dikirimkan kealamat pemilik kendaraan.Plus pengurangan point dari Driver Lisence pemilik kendaraan. Walaupun ngotot,bukan ia yang mengendarai,tidak akan mengubah apapun.

Setiap Pemegang Driver Lisence ,diberikan 12 point. Dan setiap kali melakukan pelanggaran ,pointnya akan dikurangi.Bisa 1 atau 2 point sekaligus ,tergantung kesalahan yang dilakukan. Bilamana tidak dibayar,maka denda akan ditambah terus. Dan apabila selama tiga bulan tidak juga dilunasi,maka kendaraan bisa saja di lelang.

Saya yang Melanggar, Point Putra kami yang Dikurangi

Saya sering minjam kendaraan putra kami di Perth,karena kendaraan kami tinggal di rumah putri kami di Wollongong. Suatu waktu,putra kami menelpon :" Pa, ada surat tilang dari Polisi. Kena denda 2x 210 dolar =total 420 dolar.Tidak apa apa,biar saya yang bayarkan,tapi point saya juga dikurangi ,karena papa mengemudikan over speeding ".Nah,dapat dibayangkan gimana perasaan saya,walaupun putra kami sama sekali tidak mengomelin saya,tapi rasanya nggak enak kan, 4,2 juta rupiah,harus keluar uang untuk kesalahan yang saya lakukan. Hal ini disebabkan Kendaraan atas nama putra kami dan sewaktu di jepret Speed camera, nomor kendaraan sudah tercatat,

Mengapa Bisa Kena Jepret Speed Camera?

Saya bersama istri sedang dalam perjalanan ke pusat kota Perth,untuk suatu keperluan.Nah ,memasuki free way ,maka sudah ada rambu rambu ,yang menunjukkan angka 100 .Artinya diizinkan kecepatan maksimal 100 atau 110 Kilometer perjam,tergantung pada angka yang tertera pada rambu rambu dipinggir jalan.Saya larikan kendaraan 90 -95 Km. karena kalau terlalu lambat,maka pengemudi dibelakang akan merasa terganggu dan membunyikan klaksonnya atau memberikan lampu dim.

Disini,orang hanya membunyikan klakson,untuk mengingatkan,bahwa kemungkinan kita terlalu lambat ataupun masuk kejalur yang salah. Kalau hanya macet,tak seorangpun yang membunyikan klakson.

Karena sambil nyetir, saya dan istri ,terus ngobrol sepanjang jalan,sehingga rambu yang menunjukkan :" End of Free way" tidak terbaca dan tetap melaju dengan kecepatan 90 -95 km.Padahal,begitu ada rambu rambu :"End of Free way" seharusnya sudah mengurangi kecepatan ,dengan maksimal 80 Km.perjam.

Sementara itu didaerah pemukiman,maksimal adalah 50 Km dan di lokasi rumah sekolah Maksimum kecepatan yang diizinkan adalah 40 Km perjam.Bahkan kalau masuk ke gang atau ke lokasi parkir,yang bertuliskan:" Zone Share",maka kecepatan maksimum adalah 10 Km perjam.

bbm-pribadi-58b4116e2123bd97066b4e2a.jpg
bbm-pribadi-58b4116e2123bd97066b4e2a.jpg
foto: dokumentasi pribadi

Catatan Tambahan

Harga BBM disini,berubah hampir setiap hari.Bahkan masih berada dalam satu jalan yang sama,harga bisa berbeda antara 5- 10 cent per liter .Bagi orang Australia,mereka tidak mau pusing,dimanapun mereka mengisi BBM ,tidak masalah.Tapi bagi kami yang berasal dari Indonesia,selisih harga ini,diperhitungkan. jadi kami cari harga yang paling murah dan kalau ada struck  belanjaan dari supermarket Woolworth atau Coles,masih dapat diskon 4 cent perliter.Lumayan kan.

Self Service

Kalau mengisi BBM,jangan bayangkan seperti di Indonesia,dimana ada mbak mbak yang melayani.Bahkan pengemudi,bisa sambil duduk dibelakang stir kendaraan dan kalau sudah siap,tutup tangki ,semuanya diurus oleh petugas Pom Bensin. Tinggal mengulurkan uang dan selesai.

Disini,nggak bakalan ada layanan seperti di Indonesia,Karena karyawan gajinya mahal disini. Jadi pengemudi,mau orang biasa ataupun Boss besar,ya harus turun ,buka tutup tangki dan isi sendiri.. Kalau sudah selesai,tutup tangki bensin dan masuk kedalam kantor ,untuk membayar kepada  Kasir,dengan  menyebutkan tangki nomor berapa tadi ngisinya.

Ada camera CCTV yang on 24 hours, sehingga bilamana ada yang mengisi bbm ,terus pura pura lupa dan melarikan diri, nomor kendaraan sudah tercatat dan tidak mungkin dapat lolos .Hal ini sudah diingatkan,seperti gambar terposting,

Semoga artikel yang tampaknya sepele ini,ada manfaatnya. Untuk sekarang,mungkin saja belum ada minat ke Australia,tapi siapa tahu,suatu waktu berkunjung kesini,setidaknya sudah mendapatkan gambaran,tentang cara berkendara ,kecepatan dan juga cara mengisi bbm dan etika membunykan  klakson.

Tjptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun