Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali berhasil menyelesaikan satu Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyusunan Produk Hukum.Â
Hal itu ditegaskan setelah keputusan sidang paripurna DPRD Makassar yang digelar pada hari Jumat (23/10/2020) bersama pemerintah kota (Pemkot) serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar. Ranperda Penyusunan Produk Hukum disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Hari ini alhamdulillah DPRD telah menyelesaikan rencana kerja DPRD untuk tahun 2021. Sebelum-sebelumnya selalu diketok di bulan Desember, alhamdulillah ini bisa dipercepat untuk rencana kerja tahun 2020," ucap Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.
"Apa itu akan banyak kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan fungsi budgeting dan fungsi legislasi dan yang kedua tadi adalah penyelesaian 1 ranperda yang dibahas oleh DPRD yang dibahas menjadi Perda yaitu penyusunan produk hukum daerah," sambungnya lugas.
Fraksi Demokrat berpandangan, penyelesaian Ranperda ini tidak lepas dari kerja keras panitia khusus (Pansus) sehingga diselesaikan. Dengan begitu, dua hal penting yang dititipkan untuk pemkot agar tujuannya tepat sasaran.
"Fraksi Demokrat mengapresiasi kepada pansus atas kerjanya sehingga Ranperda ini dapat terwujud," ujar Jubir Fraksi Demokrat, Ray Suryadi Arsyad.
"Fraksi Demokrat menitipkan dua hal yang terbaik kepada pemerintah. Pertama, segera diberlakukan dan disosialisasikan kepada pihak terkai. Kedua, berharap pemerintah dapat komitmen menjalankan peraturan sebagaimana mestinya," pungkas Ray.
Penulis : Fadly Ramadhan