Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membongkar Penipuan Perjuangan Atas Nama GKI Yasmin

16 Juni 2021   20:47 Diperbarui: 11 Mei 2023   15:05 2510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum ditemukan oleh penulis adanya peraturan maupun putusan yang memungkinkan rumah ibadah direlokasi, karena izinnya dicabut.

Mengenai IMB GKI Yasmin yang sudah dicabut, juga belum ditemukan peraturan bahwa Pemerintahan Daerah tidak boleh mencabut IMB rumah ibadah

Oleh sebab itu, banyak daerah melaksanakan pencabutan IMB rumah ibadah yang tidak memenuhi syarat atau dianggap tidak memenuhi syarat di kemudian hari, setelah ijin tersebut diberikan, melalui Peraturan Daerah alias PERDA. Landasan hukumnya adalah OTONOMI DAERAH. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Definisi atau arti otonomi daerah adalah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Izin Mendirikan Bangunan tempat ibadah dapat dicabut oleh Kepala Daerah, apabila melanggar
ketentuan izin yang diberikan atau kemudian hari diketahui bahwa salah satu atau beberapa syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dimaksud tidak benar keabsahannya dan atau hal-hal lain menurut Kepala Daerah patut untuk dipertimbangkan.

Demikianlah IMB GKI Yasmin DICABUT oleh Walikota Diani Budiarto dengan menerbitkan Surat Keputusan No.645.45-137 tahun 2011 tentang PENCABUTAN IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Pencabutan izin adalah sebuah keputusan tata usaha negara yang dimaksud dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keputusan Tata Usaha negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keputusan baru yang mencabut suatu keputusan, diterbitkan dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keputusan pencabutan dapat dilakukan:

a. oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan;

b. oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan; atau

c. atas perintah pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun