Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Seijin Pihak PT. KERETA API INDONESIA (Persero)
Melanggar KUHP 167 jo. pasal 389 dan UU No. 23 /2007 pasal 13Â
Pasal 167 KUHP berada di Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.Â
Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan-kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban didalam lingkungan masyarakat.
PASAL 389 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dari penyelidikan masyarakat, A-Po menyewa tanah PT. KAI dari seorang oknum yang berhubunga  dengan PT. KAI.