Warga Jl. Berlian Sari Kel. Kedai Durian Kec. Medan Johor Kota Medan, Dumatera Utara sudah lama terganggu oleh keberadaan tempat-tempat usaha yang disinyalir berdiri di atas tanah PT KAI Sumut.
Salah satu tempat usaha itu adalah milik A-Po; seorang pengusaha kuliner masakan Chinese Food yang tepat berdiri di sebelah rel kereta api Jl. Berlian Sari.
Usaha A-Po selain kuliner Chinese Food, juga usaha kelapa di tempat yang sama.
Limbah pembuangan air kelapa dan pembakaran, menimbulkan bau yang tak sedap dan polusi udara setiap hari.
Harun sempat mendatangi A-Po untuk menyampaikan keluhan warga; tetapi tidak diterima oleh A-Po dan dengan arogan menolak penyampaian Harun.
Menyikapi hal ini, Harun akan berkoordinasi dengan Lurah Kedai Durian dan Camat Medan Johor untuk menanyakan legal standing usaha A-Po yamg diduga berdiri di atas tanah PT. KAI.
"Saya akan membawa keluhan masyarakat ini ke pejabat pemerintahan yang berwewenang dan PT. KAI. Diduga A-Po juga menyalahi undang-undang atas usaha dan bangunannya yang berdiri di atas tanah PT.KAI." demikian disampaikan Harun kepada warga.
PT KAI sudah membuat plank peringatan kepada warga setempat atas keberadaan rel kereta api dan tanah di sepanjang rel tersebut; yang bertuliskan :Â
TANAH MILIK
PT. KERETA API INDONESIA (Persero)