HASIL PENGUTIPAN PARKIR
(200 + 1.500 + 4.000 + 600 + 10.500) X Rp.2.000 = Rp.33.600.000/hari
(200 + 2.000) X Rp.3.000 = Rp.6.600.000/hari
Jumlah = Rp.40.200.000/hari X 30 hari = Rp.1.206.000.000/bulan
Catatan : REKAPITULASI memakai jumlah perhitungan MINIMAL.
20% kontribusi Retribusi Parkir Pusat Pasar saja sudah Rp.241.200.00;
berapa lagi, pengutipan uang parkir Medan Mall yang berlaku tarif Pajak Parkir 25%?
Berapa jumlah pedagang Medan Mall? Berapa jumlah pekerja Medan Mall? Berapa jumlah pengunjung Medan Mall?
Kemanakah uang Retribusi Parkir kawasan Pusat Pasar dan Pajak Parkir Progresif Medan Mall yang dikutip selama ini?
Alih-alih kita mempertanyakan dan mencari tahu ke mana uang itu; malah sekarang, Pemko Medan menetapkan Pusat Pasar Tradisional berikut Jalan Umum dan Perumahan Toko yang terletak di Jln. Pusat Pasar; menjadi KAWASAN PAJAK PARKIR PROGRESIF seperti Medan Mall.
Tarif Pajak Parkir Progresif saat ini, berlaku tarif yang ditetapkan melalui Perda No.1 tahun 2017; yaitu :
Kenderaan Roda Dua membayar Rp.3.000 per sekali masuk, berlaku flat atau tetap.
Kenderaan Roda Empat membayar Rp.5.000 per sekali masuk untuk jam pertama, selanjutnya berlaku penambahan biaya Rp.2.000 per kenaikan per-jam waktu dan maksimal pembayaran Rp.20.000 (Senin s/d Jumat) -- Rp.25.000 (Sabtu-Minggu).