Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pejabat Dinas Koperasi Asahan Seolah Melindungi Koperasi Bermasalah

21 Mei 2017   14:31 Diperbarui: 21 Mei 2017   14:44 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hj. Syahrani Harahap (Ketum PADI) dan Kuasa Hukum Suherman Nasution SH

Kapolres menenangkan masyarakat dan ratusan massa petani yang akan menyerang para penjarah yang kedapatan merusak rumah dan menjarah sawit milik Mangatur Sirait salah seorang petani pensiunan Polisi yang menggantungkan hidup keluarganya pada lahan seluas 4 ha itu, setelah pensiun dari dinas Kepolisian.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Asahan yang baru, AKBP Kobul Syahrin Ritonga SIK M.Si sedang mempelajari beberapa LP yang masuk semasa pejabat Kapolres lama, dan meneruskan menanggapi Laporan Polisi yang baru diadukan oleh Mangatur Sirait dan Hutagaol tertanggal 18 Mei 2017.

Dalam lain perkara, ternyata Ketua Koptan Mandiri, H.M. Wahyudi SST M.Kes (versi periode 2014-2017), sedang digugat Legal Standing nya atas kepemimpinan dan status Koptan Mandiri oleh Hisar Panjaitan, Ketua Koptan Mandiri periode 2014-2017 berdasar Rapat Anggota Luar Biasa dengan SK. No. 034/RA-LUB-KTM/VI/2014, tahun 2014.

Putusan Gugatan di PN Tanjung Balai, tanggal 02 Februari 2016 dengan Register No. 21/Pdt.G/2015/PN Tj, yang dimenangkan oleh Penggugat Hisar Panjaitan; saat ini sedang dalam tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Register No. W2.U8/2954/HT.04.10/XII/2016, tertanggal 31 Desember 2016.

"Iya, benar saya sedang gugat Wahyudi dan Koptan Mandiri nya yang diduga Ilegal. Saat ini sedang menunggu putusan Kasasi MA-RI. Saya juga sudah melayangkan surat-surat melalui Pengacara Kuasa Hukum, kepada instansi dan institusi terkait serta Polres Asahan untuk menghentikan sementara kegiatan Wahyudi dan Koptan Mandiri-nya, sampai Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap dari Mahkamah Agung." demikian disampaikan Hisar Panjaitan via ponsel saat dikonfirmasi wartawan.

Nara Sumber dan Dokumentasi :
Paguyuban Anti Diskriminasi Indonesia 

Penulis :
TJin Kwang
(Jurnalis Hukum & HAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun