Batas Nilai Barang
Aturan di Indonesia menetapkan bahwa barang kiriman impor dengan nilai di atas USD 3 (sekitar Rp 45 ribuan) akan kena bea masuk dan pajak. Jadi, secara aturan, bahkan barang kecil pun bisa kena pungutan kalau nilainya lebih dari batas itu.
Barang Tanpa Harga Resmi
Kalau barang yang masuk tidak punya harga resmi (contohnya barang sampel), petugas Bea Cukai akan menaksir nilainya berdasarkan barang identik atau serupa di pasaran. Nah, di sinilah masalah sering muncul.
Tujuan Awal Aturan
Pemerintah bikin aturan ini dengan alasan mulia, melindungi industri lokal agar tidak kalah bersaing dengan produk impor murah, sekaligus memastikan pajak masuk ke kas negara.
Secara teori, masuk akal. Tapi di lapangan, kenyataannya jauh lebih rumit.
Kenapa Warga Kesal?
Meski aturan ada, banyak warga tetap merasa geram setiap kali berurusan dengan Bea Cukai. Alasannya sederhana.
Transparansi minim. Nilai barang sering dianggap "ditaksir seenaknya" tanpa bukti jelas.
Perbedaan perlakuan. Rakyat biasa ditarik habis-habisan, sementara ada cerita pejabat atau pihak tertentu bisa lolos tanpa pungutan.
Beban kreator & UMKM. Para gamer, streamer, atau pelaku usaha kecil justru jadi korban ketika ingin berkolaborasi dengan pihak luar negeri.
Seseorang yang ingin mencoba produk inovatif atau menjalin kerja sama internasional malah terbentur urusan pungutan yang nilainya tak masuk akal. Tidak heran muncul istilah bahwa Bea Cukai "memalak" ketimbang membantu.
Analisis Dampak Sosial & Ekonomi
Efeknya tidak main-main.