Tahun Pertama Dapat diskon 1-2 bulan.
Tahun Kedua Dapat 3 bulan.
Tahun Ketiga Dapat 4 bulan.
Tahun Keempat & Kelima Dapat 5 bulan.
Tahun Keenam dan Seterusnya Maksimal, dapat 6 bulan.
Artinya, semakin lama dan semakin baik seseorang di penjara, semakin besar pula potongan tahunan yang ia terima. Inilah yang didapatkan Putri Candrawathi sebesar 4 bulan.
2. Remisi Khusus Bonus di Hari Raya Keagamaan
Mirip dengan remisi umum, tapi momentumnya adalah hari besar keagamaan. Narapidana Muslim bisa mendapatkannya saat Idulfitri, Nasrani saat Natal, Hindu saat Nyepi, dan seterusnya. Besarannya sedikit lebih kecil dari remisi umum, biasanya antara 15 hari hingga 2 bulan, tergantung sudah berapa lama mereka menjalani hukuman.
3. Remisi Dasawarsa 'Jackpot' Langka Setiap 10 Tahun
Inilah salah satu remisi yang didapatkan Putri. Remisi Dasawarsa adalah bonus spesial yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI. Terakhir diberikan pada tahun 2015, dan sebelumnya tahun 2005.
Besarannya cukup lumayan, yaitu 1/12 dari total masa pidana, dengan batas maksimal 3 bulan. Putri Candrawathi sangat beruntung karena masa hukumannya bertepatan dengan momen langka ini, memberinya tambahan diskon 3 bulan. Ini seperti mendapatkan bonus tak terduga yang tidak semua narapidana bisa nikmati.
4. Remisi Tambahan Jalur Prestasi di Balik Penjara
Nah, ini bagian paling menarik dan relevan dengan kasus Putri! Remisi ini diberikan bukan karena waktu, melainkan karena "prestasi" atau perbuatan luar biasa. Inilah jalur cepat bagi mereka yang proaktif.
Jenisnya ada beberapa.