Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sandiwara Proyek Jalan Rp231 M di Sumut yang Digasak Mafia Kerah Putih

1 Juli 2025   11:00 Diperbarui: 30 Juni 2025   16:13 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto Copyright (c) 2016 TEMPO.CO 

Pernahkah Anda menggerutu saat melewati jalan yang berlubang? Atau merasa kesal karena perbaikan jalan terasa lambat dan kualitasnya seadanya? Kita sering berpikir itu karena masalah anggaran atau teknis. Tapi, bagaimana jika saya katakan bahwa setiap lubang di jalan itu mungkin punya "harga" yang sudah masuk ke kantong pribadi oknum pejabat?

Selamat datang di dunia kelam di balik proyek infrastruktur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyibak tirai sebuah sandiwara besar di Sumatera Utara. Sebuah cerita tentang suap, pengkhianatan amanah, dan "tarif siluman" yang nilainya bisa membuat kita menelan ludah. Ini bukan sekadar berita penangkapan, ini adalah anatomi bagaimana jalan mulus impian kita digerogoti dari dalam.

KPK bongkar suap proyek jalan Rp 231 M di Sumut. Pejabat PUPR & swasta ditangkap karena mengatur lelang dengan komitmen 'jatah' hingga 20%. - Tiyarman Gulo

Operasi Senyap di Mandailing Natal

Semuanya terungkap pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang senyap, tim KPK bergerak di Kabupaten Mandailing Natal. Hasilnya? Lima orang diamankan. Mereka bukan preman pasar, melainkan para pemain kunci dalam proyek infrastruktur, tiga pejabat dari Dinas PUPR dan Satuan Kerja Jalan Nasional, serta dua direktur perusahaan swasta.

Di antara mereka ada nama-nama penting, Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, beserta para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memegang pena untuk menentukan pemenang proyek. Di sisi lain, ada para bos perusahaan, M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, yang siap "melumasi" sistem.

Nilai proyek yang mereka incar? Total Rp 231,8 miliar. Uang yang seharusnya bisa membangun dan memuluskan puluhan kilometer jalan, kini menjadi pusat bancakan.

"Jatah" 10-20% Sebelum Proyek Dimulai

Di sinilah ceritanya menjadi mengerikan sekaligus memuakkan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan "formula" yang mereka gunakan. Ini bukan suap biasa, ini adalah sistem.

Bayangkan, sebelum lelang proyek berhaupt dimulai, para pengusaha sudah menyiapkan uang pelicin. Awalnya, Rp 2 miliar disiapkan sebagai "uang muka". Uang ini, menurut KPK, akan dibagikan kepada oknum-oknum tertentu untuk memastikan perusahaan mereka terpilih tanpa perlu bersaing secara adil. Saat OTT, KPK menyita Rp 231 juta, yang diyakini hanyalah secuil dari komitmen total.

Bagian paling gilanya adalah kesepakatan berikutnya. Jika mereka berhasil memenangkan proyek senilai Rp 231,8 miliar itu, para pengusaha berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai "jatah" suap.

Mari kita hitung. 20 persen dari Rp 231,8 miliar adalah sekitar Rp 46 miliar! Ya, Anda tidak salah baca. Sejumlah Rp 46 miliar direncanakan bukan untuk membeli aspal kualitas terbaik, bukan untuk membayar pekerja, melainkan untuk dibagikan sebagai "pajak tak resmi" kepada oknum-oknum di pemerintahan. "Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep Guntur.

Mengunci Pemenang Sebelum Lomba Dimulai

Bagaimana sandiwara ini dimainkan? Sangat licin. Para pengusaha, atas arahan oknum pejabat, mengatur proses lelang melalui e-catalog sedemikian rupa agar perusahaan mereka yang keluar sebagai pemenang. Ini seperti mengatur pertandingan sepak bola di mana skor sudah ditentukan sebelum peluit dibunyikan.

Mereka bahkan begitu percaya diri dan terencana. Untuk menyamarkan jejak, mereka sepakat untuk memberi jeda waktu penayangan lelang antar proyek sekitar satu minggu agar tidak menimbulkan kecurigaan. Ini adalah kejahatan yang direncanakan dengan sangat matang.

Bayangan Istana Gubernur dan Kesiapan Bobby Nasution

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun